Menurut Luqman, kabel tersebut merupakan prasarana perkeretaapian berupa kabel udara telekomunikasi ukuran 20 Core dengan panjang kurang lebih 350 meter.
"Jadi kami sudah ke Polsek Wonocolo pada Sabtu (22/10/2022) untuk melapor, agar dilakukan proses penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut," kata Luqman.
Ia menjelaskan, percobaan pencurian kabel milik PT KAI itu mengakibatkan adanya gangguan alat komunikasi antarstasiun.
Baca juga: Dinkes Catat 23 Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di Jatim, Serang Anak Usia 0-5 Tahun
"Kemarin itu yang alami gangguan alat komunikasi imbas dari pencurian kabel itu, pertama di Stasiuj Wonokromo. Kemudian ke pos jaga perlintasan sebidang antara Stasiun Wonokromo dan Stasiun Waru," ujar Luqman.
Tak hanya itu, menurut Luqman, dampak dari perbuatan yang dilakukan oknum tesebut juga sangat membahayakan perjalanan kereta api.
Baca juga: Alami Gejala Gagal Ginjal Akut, Anak di Madiun Dirujuk ke Surabaya
Sebab, peralatan komunikasi merupakan alat bantu pengamanan perjalanan kereta api.
Ketika alat komunikasi itu mengalami gangguan, apalagi karena kabelnya dicuri, bahaya yang ditimbulkan bisa cukup fatal kepada sejumlah kereta api.
"Karena itu, KAI Daop 8 sangat mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut dan berharap pelaku segera tertangkap dan dihukum sesuai aturan yang berlaku," tutur Luqman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.