Akhirnya, karena merasa ditipu, korban melaporkan Nurhadi ke Polsek Sumberjambe pada Jumat 14 Oktober 2022.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menjemput Nurhadi di rumahnya.
"Kami menemukan bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka," ucap dia.
Baca juga: Aksi Terekam CCTV, Eks Pegawai Toko di Jember Ditangkap karena Curi Uang dan Rokok
Hasil penyelidikan, ternyata mobil korban sudah digadaikan kepada orang lain senilai Rp 25 juta.
Polisi menyita barang bukti berupa satu nota penyewaan, satu unit kendaraan, serta STNK milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang