JEMBER, KOMPAS.com - Nurhadi (39), warga Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap oleh polisi terkait kasus penipuan.
Pria tersebut menggadaikan mobil yang disewa milik Junaedi Supriyadi warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe.
Baca juga: Terjebak Hujan di Air Terjun Tancak Saat Diklatsar, Puluhan Siswa SMK di Jember Berhasil Dievakuasi
Kronologi kasus tersebut berawal saat Nur Hadi menyewa mobil seharga Rp 4 juta pada Senin, 4 Juli 2022 lalu.
Setelah keduanya sepakat, Nur Hadi membayar uang dan membawa mobil tersebut dan akan mengembalikannya pada 4 September 2022.
"Namun setelah tanggal kesepakatan itu tiba, Nur Hadi tidak membayar lagi dan tidak mengembalikan mobilnya," kata Kapolsek Sumberjambe AKP Istono pada Kompas.com via telpon Selasa (19/10/2022).
Baca juga: Ada Retakan Tanah di Kebun Kopi Desa Sidomulyo Jember, Berpotensi Longsor ke Jalur KA
Nur Hadi hanya berjanji akan melunasi biaya sewa dan akan mengembalikan mobil yang disewa tersebut, namun ketika ditagih selalu berbelit-belit.
Bahkan, korban mendesak agar mobil miliknya segera dikembalikan, namun ketika didatangi ke rumah Nur Hadi, mobil tersebut tidak ada di rumahnya.
Akhirnya, karena merasa ditipu, korban melaporkan Nurhadi ke Polsek Sumberjambe pada Jumat 14 Oktober 2022.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menjemput Nurhadi di rumahnya.
"Kami menemukan bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka," ucap dia.
Baca juga: Aksi Terekam CCTV, Eks Pegawai Toko di Jember Ditangkap karena Curi Uang dan Rokok
Hasil penyelidikan, ternyata mobil korban sudah digadaikan kepada orang lain senilai Rp 25 juta.
Polisi menyita barang bukti berupa satu nota penyewaan, satu unit kendaraan, serta STNK milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.