Salin Artikel

Warga Jember Sewa Mobil Rp 4 Juta dan Digadaikan Rp 25 Juta

Pria tersebut menggadaikan mobil yang disewa milik Junaedi Supriyadi warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe.

Kronologi kasus tersebut berawal saat Nur Hadi menyewa mobil seharga Rp 4 juta pada Senin, 4 Juli 2022 lalu.

Setelah keduanya sepakat, Nur Hadi membayar uang dan membawa mobil tersebut dan akan mengembalikannya pada 4 September 2022.

"Namun setelah tanggal kesepakatan itu tiba, Nur Hadi tidak membayar lagi dan tidak mengembalikan mobilnya," kata Kapolsek Sumberjambe AKP Istono pada Kompas.com via telpon Selasa (19/10/2022).

Nur Hadi hanya berjanji akan melunasi biaya sewa dan akan mengembalikan mobil yang disewa tersebut, namun ketika ditagih selalu berbelit-belit.

Bahkan, korban mendesak agar mobil miliknya segera dikembalikan, namun ketika didatangi ke rumah Nur Hadi, mobil tersebut tidak ada di rumahnya.


Akhirnya, karena merasa ditipu, korban melaporkan Nurhadi ke Polsek Sumberjambe pada Jumat 14 Oktober 2022.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menjemput Nurhadi di rumahnya.

"Kami menemukan bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka," ucap dia.

Hasil penyelidikan, ternyata mobil korban sudah digadaikan kepada orang lain senilai Rp 25 juta.

Polisi menyita barang bukti berupa satu nota penyewaan, satu unit kendaraan, serta STNK milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/19/100754878/warga-jember-sewa-mobil-rp-4-juta-dan-digadaikan-rp-25-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke