Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil investigasi Komdis PSSI dan Hukuman bagi Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 04/10/2022, 19:46 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sejumlah sanksi bagi Arema FC buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, tragedi yang terjadi usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya itu menewaskan 125 orang dan ratusan orang lainnya luka-luka.

Hasil investigasi PSSI

Juru Bicara Komdis PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan, PSSI telah membentuk tim investigasi yang telah bekerja sejak Minggu (2/10/2022).

Riyadh menjelaskan, tim investigasi PSSI telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Aremania, panitia pelaksana (Panpel), dan warga.

Berdasarkan hasil investigasi, Riyadh mengungkapkan, semua proses sebelum pertandingan berjalan lancar sehingga laga Arema FC vs Persebaya bisa digelar pada Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Ketua Panpel Arema FC Disanksi Seumur Hidup Usai Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI: Pintu yang Seharusnya Terbuka Malah Tertutup

Begitu juga saat pertandingan dimulai, Riyadh menambahkan, laga berjalan aman hingga babak kedua berakhir.

"Pada saat menit pertama sampai 45, dan menit selanjutnya sampai menit 90 berjalan dengan aman, tidak ada kegiatan di luar LOTG (Lawa of the Game atau aturan permainan), yang berarti semuanya berjalan sesuai aturan," kata Riyadh, di Malang, Selasa (4/10/2022).

Dia melanjutkan, situasi mulai berubah ketika terdapat supporter yang turun ke lapangan dari arah tribun timur Stadion Kanjuruhan.

Riyadh menuturkan, para supporter itu mengaku hendak memberi semangat kepada para pemain Arema FC usai kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

"Ini beberapa supporter turun yang kita wawancara ada sebagian bicara mau mengucapkan selamat, tapi kita tidak tahu isinya," ungkapnya.

Baca juga: Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Terlibat dalam Sepak Bola

Meski begitu, Riyadh menekankan, turunnya para pendukung Arema FC ke lapangan tetaplah pelanggaran aturan.

Di sisi lain, Steward atau penanggung jawab keamanan stadion dianggap terlambat menghalau para supporter yang hendak turun ke lapangan.

Senada dengan Riyadh, Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan, menurut hasil investigasi, pihaknya juga menemukan unsur kelalaian dari Panpel, badan pelaksana, serta Steward yang bertugas.

"Ada juga kesalahan Ketua Panitia Pelaksana, person dari pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Kami juga melihat ada kesalahan, kekurangan, dari Security Officer atau Steward di dalam kepanitiaan ini," jelasnya.

Sanksi bagi Arema FC

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sejumlah hukuman bagi Arema FC, yakni:

Baca juga: Kompolnas Sebut Polres Malang Sudah Meminta Pertandingan Arema FC Vs Persebaya Digelar Sore

1. Arema FC dilarang menjadi tuan rumah di Malang

Buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, klub berjuluk Singo Edan itu kini dilarang menggelar pertandingan dengan penonton meski sebagai tuan rumah.

"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, jaraknya kurang lebih 250 kilometer dari lokasi," ujar Erwin.

2. Denda Rp 250 juta

Selain dilarang menggelar laga kandang di Malang, Arema FC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

"Pengulangan terhadap pelanggaran akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," ucap Erwin.

3. Ketua Panpel dan penanggung jawab keamanan dihukum seumur hidup

Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panpel, Abdul Haris, berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Baca juga: Arema Vs Persebaya, Laga Terakhir yang Ditonton Andika...

Sebagai penanggung jawab pertandingan secara keseluruhan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Erwin.

"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.

"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.

"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.

Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com