Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil investigasi Komdis PSSI dan Hukuman bagi Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com, 4 Oktober 2022, 19:46 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sejumlah sanksi bagi Arema FC buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, tragedi yang terjadi usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya itu menewaskan 125 orang dan ratusan orang lainnya luka-luka.

Hasil investigasi PSSI

Juru Bicara Komdis PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan, PSSI telah membentuk tim investigasi yang telah bekerja sejak Minggu (2/10/2022).

Riyadh menjelaskan, tim investigasi PSSI telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Aremania, panitia pelaksana (Panpel), dan warga.

Berdasarkan hasil investigasi, Riyadh mengungkapkan, semua proses sebelum pertandingan berjalan lancar sehingga laga Arema FC vs Persebaya bisa digelar pada Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Ketua Panpel Arema FC Disanksi Seumur Hidup Usai Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI: Pintu yang Seharusnya Terbuka Malah Tertutup

Begitu juga saat pertandingan dimulai, Riyadh menambahkan, laga berjalan aman hingga babak kedua berakhir.

"Pada saat menit pertama sampai 45, dan menit selanjutnya sampai menit 90 berjalan dengan aman, tidak ada kegiatan di luar LOTG (Lawa of the Game atau aturan permainan), yang berarti semuanya berjalan sesuai aturan," kata Riyadh, di Malang, Selasa (4/10/2022).

Dia melanjutkan, situasi mulai berubah ketika terdapat supporter yang turun ke lapangan dari arah tribun timur Stadion Kanjuruhan.

Riyadh menuturkan, para supporter itu mengaku hendak memberi semangat kepada para pemain Arema FC usai kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

"Ini beberapa supporter turun yang kita wawancara ada sebagian bicara mau mengucapkan selamat, tapi kita tidak tahu isinya," ungkapnya.

Baca juga: Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Terlibat dalam Sepak Bola

Meski begitu, Riyadh menekankan, turunnya para pendukung Arema FC ke lapangan tetaplah pelanggaran aturan.

Di sisi lain, Steward atau penanggung jawab keamanan stadion dianggap terlambat menghalau para supporter yang hendak turun ke lapangan.

Senada dengan Riyadh, Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan, menurut hasil investigasi, pihaknya juga menemukan unsur kelalaian dari Panpel, badan pelaksana, serta Steward yang bertugas.

"Ada juga kesalahan Ketua Panitia Pelaksana, person dari pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Kami juga melihat ada kesalahan, kekurangan, dari Security Officer atau Steward di dalam kepanitiaan ini," jelasnya.

Sanksi bagi Arema FC

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sejumlah hukuman bagi Arema FC, yakni:

Baca juga: Kompolnas Sebut Polres Malang Sudah Meminta Pertandingan Arema FC Vs Persebaya Digelar Sore

1. Arema FC dilarang menjadi tuan rumah di Malang

Buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, klub berjuluk Singo Edan itu kini dilarang menggelar pertandingan dengan penonton meski sebagai tuan rumah.

"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, jaraknya kurang lebih 250 kilometer dari lokasi," ujar Erwin.

2. Denda Rp 250 juta

Selain dilarang menggelar laga kandang di Malang, Arema FC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

"Pengulangan terhadap pelanggaran akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," ucap Erwin.

3. Ketua Panpel dan penanggung jawab keamanan dihukum seumur hidup

Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panpel, Abdul Haris, berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Baca juga: Arema Vs Persebaya, Laga Terakhir yang Ditonton Andika...

Sebagai penanggung jawab pertandingan secara keseluruhan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Erwin.

"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.

"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.

"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.

Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau