MALANG, KOMPAS.com- Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dijatuhi sanksi tidak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.
Hal itu merupakan buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang terjadi Sabtu (1/10/2022). Dalam peristiwa itu, 131 orang meninggal dunia.
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menjelaskan, ketua panitia pelaksana telah lalai hingga korban jiwa berjatuhan.
"Ada juga kesalahan Ketua Panitia Pelaksana person dari pertandingan Arema FC melawan Persebaya," kata Erwin Tobing di Kota Malang, Selasa (4/10/2022).
Ketua Panpel dinilai tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...
Erwin menyebut, ketua panpel tidak cermat dan tidak siap. Sebagai penanggung jawab pertandingan, ketua panpel dipandang gagal mengantisipasi masuknya suporter di lapangan.
Sanksi juga terkait dengan adanya beberapa pintu yang seharusnya terbuka namun dalam kondisi tertutup.
"Padahal punya steward, kemudian pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami adanya hal-hal kurang baik," kata dia.
Tak hanya ketua panpel, security officer atau steward bernama Suko Sutrisno juga dijatuhi hukuman yang sama, tak boleh beraktivitas dalam dunia sepak bola seumur hidup.
Dia dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Baca juga: Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob Dicopot, Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.