KOMPAS.com - Sebanyak 30 orang terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru tahun 2021 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Mereka yang terlibat meliputi 27 P3K, satu pihak swasta, satu PNS dan satu pensiunan pejabat PNS.
Pihak swasta yang terlibat adalah D, warga Jombang yang mengaku sebagai panitia seleksi ASN Nasional.
Sementara satu PNS yang terlibat adalah S yang saat ini bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Bupati Ponorogo Ancam Pidanakan Pihak yang Tahan Ijazah PPPK Guru
Untuk satu pensiunan pejabat PNS yang terlibat berinsial S yang pernah menjabat sebagai mantan kepala bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Sedangkan 27 P3K memiliki peran merekrut, menerima ijazah hingga menyetor uang yang dikumpulkan dari pegawai yang lolos tes P3K guru tahun 2021.
Kasus sindikat calo P3K di Ponorogo tersebut terungkap setelah SK beberapa guru yang lulus P3K 2021 ditahan karena tak membayar sesuai komitmen dengan D.
Dari hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk Bupati, terungkap jika sejumlah guru yang lulus tes P3K dimintai uang hingga Rp 70 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada D yang mengaku sebagai anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) P3K.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andi Susetyo pada Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Kronologi Sindikat Calo PPPK Guru di Pemkab Ponorogo, Ada 27 Korban, 28 ASN Diduga Terlibat
“Ada komitmen bila lulus P3K, per satu orang membayar Rp 60 hingga Rp 70 juta. Uang itu disetor kepada seseorang dengan inisial D asal Jombang yang mengaku sebagai Panselnas,” kata Andi.
Ia mengatakan nominal uang tersebut terungkap setelah tim khusus memeriksa sejumlah korban.
Menurutnya setiap korban yang mengikuti rekrutmen P3K guru melalui D wajib menyerahkan ijazah sekolah sebagai jaminan.
Jika uang setoran sudah dibayar, maka ijazah akan dikembalikan ke korban. Andy mengatakan total uang yang disetorkan ke D mencapai Rp 600 juta.
Baca juga: Terbongkar, Guru yang Lulus Tes P3K di Ponorogo Dimintai Uang hingga Rp 70 Juta Per Orang
Terkait kasus tersebut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengumumkan nama mereka yang terlibat dalam praktik percaloan tersebut.