Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Carut Marut Rekrutmen P3K Guru di Ponorogo, Bayar Rp 70 Juta Per Orang agar Lulus Tes

Kompas.com, 23 September 2022, 15:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 30 orang terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru tahun 2021 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Mereka yang terlibat meliputi 27 P3K, satu pihak swasta, satu PNS dan satu pensiunan pejabat PNS.

Pihak swasta yang terlibat adalah D, warga Jombang yang mengaku sebagai panitia seleksi ASN Nasional.

Sementara satu PNS yang terlibat adalah S yang saat ini bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Bupati Ponorogo Ancam Pidanakan Pihak yang Tahan Ijazah PPPK Guru

Untuk satu pensiunan pejabat PNS yang terlibat berinsial S yang pernah menjabat sebagai mantan kepala bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.

Sedangkan 27 P3K memiliki peran merekrut, menerima ijazah hingga menyetor uang yang dikumpulkan dari pegawai yang lolos tes P3K guru tahun 2021.

Setor Rp 70 juta per orang

Kasus sindikat calo P3K di Ponorogo tersebut terungkap setelah SK beberapa guru yang lulus P3K 2021 ditahan karena tak membayar sesuai komitmen dengan D.

Dari hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk Bupati, terungkap jika sejumlah guru yang lulus tes P3K dimintai uang hingga Rp 70 juta.

Uang tersebut diserahkan kepada D yang mengaku sebagai anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) P3K.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andi Susetyo pada Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Kronologi Sindikat Calo PPPK Guru di Pemkab Ponorogo, Ada 27 Korban, 28 ASN Diduga Terlibat

“Ada komitmen bila lulus P3K, per satu orang membayar Rp 60 hingga Rp 70 juta. Uang itu disetor kepada seseorang dengan inisial D asal Jombang yang mengaku sebagai Panselnas,” kata Andi.

Ia mengatakan nominal uang tersebut terungkap setelah tim khusus memeriksa sejumlah korban.

Menurutnya setiap korban yang mengikuti rekrutmen P3K guru melalui D wajib menyerahkan ijazah sekolah sebagai jaminan.

Jika uang setoran sudah dibayar, maka ijazah akan dikembalikan ke korban. Andy mengatakan total uang yang disetorkan ke D mencapai Rp 600 juta.

Baca juga: Terbongkar, Guru yang Lulus Tes P3K di Ponorogo Dimintai Uang hingga Rp 70 Juta Per Orang

Terkait kasus tersebut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengumumkan nama mereka yang terlibat dalam praktik percaloan tersebut.

Selain itu Pemkab Ponorogo akan menyampakan kepada publik sanski yang diberikan kepada oknum ASN yang terlibat.

Tindakan itu diambil untuk memperlihatkan keterbukaan Pemkab Ponorogo dalam menangani kasus dugaan calon rekrutmen P3K.

Pria yang akrab dipanggil Kang Giri menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada ASN bervariasi, mulai dari ringan hingga berat.

Sanksi yang diterima tergantung kesalahan dan keterlibatan ASN itu dalam praktik percaloan tersebut.

Baca juga: 28 ASN Disebut Terlibat Kasus Percaloan Rekrutmen P3K Guru 2021 di Ponorogo

“Sanksinya ada yang berat, sedang dan ringan. Tergantung kesalahan dan keterlibatannya,” kata Kang Giri.

Ia juga mengancam akan melaporkan pensiunan ASN yang terlibat ke ranah pidana jika tak segera mengembalikan ijazah korban percaloan hingga akhir tahun 2022.

“Saya berharap ijazah anak-anaku yang tertahan harus segera dikembalikan. Kami memberikan batas akhir tahun ini. Kalau tidak dikembalikan maka Anda akan berurusan dengan penegak hukum,” ujar Kang Giri menanggapi terbongkarnya praktik percaloan PPPK guru tahun 2021 di Kabupaten Ponorogo, Kamis (22/9/2022).

Selain itu Kang Giri juga menepis keterlibatan oknum pejabat eselon II dalam kasus calo rekurtmen P3K.

Baca juga: Bongkar Praktik Percaloan Rekrutmen P3K Guru, Bupati Ponorogo Akan Umumkan ASN yang Terlibat

Kang Giri mengaku belum mengetahui identitas orang yang menahan ijazah guru PPPK.

“Fotonya saya tahu. Kalau yang lainnya saya tidak tahu. Kan saya bukan bagian penyelidik," jelas Kang Giri.

Pengungkapan praktik percaloan PPPK guru dapat menjadi shock therapy dan efek jera bagi semua pihak.

Harapannya tidak ada lagi penyimpangan pada mutasi pegawai hingga pengangkatan PPPK.

“Jangan bermain-main di ruang SDM seperti mutasi, pengangkatan P3K. Semuanya dilakukan secara transparan, jernih dan terbuka. Hal itu agar orang yang menempati posisi cocok dengan kompetensinya,” demikian Kang Giri.

Baca juga: 10.000 Guru di Garut Terancam Tak Diangkat P3K karena DAU, Fagar: Kami Akan Turun ke Jalan

Sementara itu, Polres Ponorogo menyelidiki dugaan praktik percaloan rekrutmen P3K di Ponorogo.

"Kami sementara menyelidikinya di lapangan," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (11/8/2022).

Catur menyatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya dugaan praktik percaloan P3K di Pemkab Ponorogo.

Saat ini, tim Reskrim mengumpulkan bahan dan keterangan.

"Karena ada informasi maka kami tindak lanjuti. Dan saat ini Reskrim sedang bergerak untuk lidik," ungkapnya.

Catur menyatakan, sejauh ini belum ada laporan atau pengaduan resmi terkait kasus tersebut dari Pemkab Ponorogo maupun korban.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: A Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta, Krisiandi, Phytag Kurniati)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau