KOMPAS.com - Sebanyak 30 orang terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru tahun 2021 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Mereka yang terlibat meliputi 27 P3K, satu pihak swasta, satu PNS dan satu pensiunan pejabat PNS.
Pihak swasta yang terlibat adalah D, warga Jombang yang mengaku sebagai panitia seleksi ASN Nasional.
Sementara satu PNS yang terlibat adalah S yang saat ini bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Bupati Ponorogo Ancam Pidanakan Pihak yang Tahan Ijazah PPPK Guru
Untuk satu pensiunan pejabat PNS yang terlibat berinsial S yang pernah menjabat sebagai mantan kepala bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Sedangkan 27 P3K memiliki peran merekrut, menerima ijazah hingga menyetor uang yang dikumpulkan dari pegawai yang lolos tes P3K guru tahun 2021.
Kasus sindikat calo P3K di Ponorogo tersebut terungkap setelah SK beberapa guru yang lulus P3K 2021 ditahan karena tak membayar sesuai komitmen dengan D.
Dari hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk Bupati, terungkap jika sejumlah guru yang lulus tes P3K dimintai uang hingga Rp 70 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada D yang mengaku sebagai anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) P3K.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andi Susetyo pada Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Kronologi Sindikat Calo PPPK Guru di Pemkab Ponorogo, Ada 27 Korban, 28 ASN Diduga Terlibat
“Ada komitmen bila lulus P3K, per satu orang membayar Rp 60 hingga Rp 70 juta. Uang itu disetor kepada seseorang dengan inisial D asal Jombang yang mengaku sebagai Panselnas,” kata Andi.
Ia mengatakan nominal uang tersebut terungkap setelah tim khusus memeriksa sejumlah korban.
Menurutnya setiap korban yang mengikuti rekrutmen P3K guru melalui D wajib menyerahkan ijazah sekolah sebagai jaminan.
Jika uang setoran sudah dibayar, maka ijazah akan dikembalikan ke korban. Andy mengatakan total uang yang disetorkan ke D mencapai Rp 600 juta.
Baca juga: Terbongkar, Guru yang Lulus Tes P3K di Ponorogo Dimintai Uang hingga Rp 70 Juta Per Orang
Terkait kasus tersebut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengumumkan nama mereka yang terlibat dalam praktik percaloan tersebut.
Selain itu Pemkab Ponorogo akan menyampakan kepada publik sanski yang diberikan kepada oknum ASN yang terlibat.
Tindakan itu diambil untuk memperlihatkan keterbukaan Pemkab Ponorogo dalam menangani kasus dugaan calon rekrutmen P3K.
Pria yang akrab dipanggil Kang Giri menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada ASN bervariasi, mulai dari ringan hingga berat.
Sanksi yang diterima tergantung kesalahan dan keterlibatan ASN itu dalam praktik percaloan tersebut.
Baca juga: 28 ASN Disebut Terlibat Kasus Percaloan Rekrutmen P3K Guru 2021 di Ponorogo
“Sanksinya ada yang berat, sedang dan ringan. Tergantung kesalahan dan keterlibatannya,” kata Kang Giri.
Ia juga mengancam akan melaporkan pensiunan ASN yang terlibat ke ranah pidana jika tak segera mengembalikan ijazah korban percaloan hingga akhir tahun 2022.
“Saya berharap ijazah anak-anaku yang tertahan harus segera dikembalikan. Kami memberikan batas akhir tahun ini. Kalau tidak dikembalikan maka Anda akan berurusan dengan penegak hukum,” ujar Kang Giri menanggapi terbongkarnya praktik percaloan PPPK guru tahun 2021 di Kabupaten Ponorogo, Kamis (22/9/2022).
Selain itu Kang Giri juga menepis keterlibatan oknum pejabat eselon II dalam kasus calo rekurtmen P3K.
Baca juga: Bongkar Praktik Percaloan Rekrutmen P3K Guru, Bupati Ponorogo Akan Umumkan ASN yang Terlibat
Kang Giri mengaku belum mengetahui identitas orang yang menahan ijazah guru PPPK.
“Fotonya saya tahu. Kalau yang lainnya saya tidak tahu. Kan saya bukan bagian penyelidik," jelas Kang Giri.
Pengungkapan praktik percaloan PPPK guru dapat menjadi shock therapy dan efek jera bagi semua pihak.
Harapannya tidak ada lagi penyimpangan pada mutasi pegawai hingga pengangkatan PPPK.
“Jangan bermain-main di ruang SDM seperti mutasi, pengangkatan P3K. Semuanya dilakukan secara transparan, jernih dan terbuka. Hal itu agar orang yang menempati posisi cocok dengan kompetensinya,” demikian Kang Giri.
Baca juga: 10.000 Guru di Garut Terancam Tak Diangkat P3K karena DAU, Fagar: Kami Akan Turun ke Jalan
Sementara itu, Polres Ponorogo menyelidiki dugaan praktik percaloan rekrutmen P3K di Ponorogo.
"Kami sementara menyelidikinya di lapangan," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (11/8/2022).
Catur menyatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya dugaan praktik percaloan P3K di Pemkab Ponorogo.
Saat ini, tim Reskrim mengumpulkan bahan dan keterangan.
"Karena ada informasi maka kami tindak lanjuti. Dan saat ini Reskrim sedang bergerak untuk lidik," ungkapnya.
Catur menyatakan, sejauh ini belum ada laporan atau pengaduan resmi terkait kasus tersebut dari Pemkab Ponorogo maupun korban.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: A Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta, Krisiandi, Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.