PONOROGO, KOMPAS.com- Tim khusus menemukan, sejumlah guru yang lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Ponorogo dimintai uang hingga Rp 70 juta.
Uang itu disetor kepada seorang pria berinisal D asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang mengaku sebagai anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) P3K.
“Ada komitmen bila lulus P3K, per satu orang membayar Rp 60 hingga Rp 70 juta. Uang itu disetor kepada seseorang dengan inisial D asal Jombang yang mengaku sebagai Panselnas,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andi Susetyo, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: 28 ASN Disebut Terlibat Kasus Percaloan Rekrutmen P3K Guru 2021 di Ponorogo
Andy menuturkan, jumlah uang yang diminta bagi pegawai lulus tes P3K itu terbongkar setelah tim khusus bentukan Bupati Ponorogo memeriksa sejumlah korban.
Menurut Andi, setiap korban yang mengikuti rekrutmen P3K Guru melalui oknum berinisial D diwajibkan menyerahkan ijazah sekolah sebagai jaminan.
Baca juga: Bongkar Praktik Percaloan Rekrutmen P3K Guru, Bupati Ponorogo Akan Umumkan ASN yang Terlibat
Tak hanya itu, bila lulus tes P3K, kata Andy, korban dan komplotan yang dibentuk harus melakukan pembayaran Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per orang.
Setelah uang dibayar, ijazah kemudian dikembalikan kepada korban.
Andy mengatakan uang itu dikumpulkan kemudian disetor ke D. Total uang disetor dari guru yang lulus tes P3K kepada D sebanyak Rp 600 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.