Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Bawa Bukti Foto hingga Rekaman Video

Kompas.com - 24/08/2022, 11:36 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra, berkukuh membantah kliennya bersalah. 

Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa yakni Ditho Sitompul di ruang sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Malang, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022).

Agenda sidang hari ini yakni duplik atau jawaban pihak terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.

Pengacara kawakan yang juga ketua kuasa hukum, Hotma Sitompul hadir dalam persidangan.

Baca juga: JPU Pastikan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa

Ditho mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas untuk agenda sidang duplik yang akan dibacakan. Pihaknya tetap membantah jawaban replik dari JPU beberapa hari lalu.

"Kita tetap membantah dalil-dalil yang disampaikan JPU dan kita bisa membuktikan bahwa seluruh dakwaannya tidak terbukti," kata Ditho, Rabu.

Pihaknya juga telah membawa dokumen untuk menjadi bukti penguat berupa foto-foto dan rekaman video.

Berkas sekitar 50 lembar juga dibawa, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan saat pledoi yang mencapai 1.000 lembar.

"Lebih sedikit, ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Jadi kami menanggapi ya sebatas itu saja. Kami tetap yakin klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ingin dibebaskan," katanya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Edi Sutomo mengatakan bahwa pihaknya tetap sesuai pada prinsip tuntutan terhadap terdakwa.

Dari sejumlah alat bukti yang sudah dihadirkan, JPU dari Kejari Kota Batu ini menilai telah menemukan adanya unsur pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami yakin itu akan terbukti dengan fakta-fakta yang ada. Yang sudah dihadirkan di persidangan," kata Edi saat dihubungi via telepon beberapa waktu lalu.

Edi mengatakan bahwa pembuktian di persidangan sudah dilakukan oleh JPU dari Kejari Kota Batu dengan menghadirkan saksi-saksi, keterangan ahli dan memperlihatkan bukti-bukti lainnya sebagai petunjuk.

"Ahli yang sudah kami hadirkan dari Psikologi Forensik dan Kedokteran Forensik. Tapi kami kan tidak bisa menyampaikan secara detail materi persidangan yang tertutup," katanya.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI, Korban Mengaku Disuruh Mencangkul hingga Angkut Batu

Sebelumnya, terdakwa dituntut 15 tahun dengan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dinilai bersalah karena telah melakukan membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bising Suara 'Exhaust' Restoran, Guru di Kediri Mengajar Pakai Pengeras Suara

Bising Suara "Exhaust" Restoran, Guru di Kediri Mengajar Pakai Pengeras Suara

Surabaya
Luas Luka Bakar Belum Berubah, Balita Ponorogo yang Tercebur Kuah Panas Akan Operasi Ketiga

Luas Luka Bakar Belum Berubah, Balita Ponorogo yang Tercebur Kuah Panas Akan Operasi Ketiga

Surabaya
Gara-gara Bediang, 16.000 Bebek dan Kandang di Lamongan Ludes Terbakar

Gara-gara Bediang, 16.000 Bebek dan Kandang di Lamongan Ludes Terbakar

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Ini 6 Bakal Calon Rektor Universitas Jember

Ini 6 Bakal Calon Rektor Universitas Jember

Surabaya
Kediri Waterpark: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kediri Waterpark: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Pos Kamling Kota Batu, Diduga Sengaja Dibuang

Bayi Laki-laki Ditemukan di Pos Kamling Kota Batu, Diduga Sengaja Dibuang

Surabaya
Dampak Kebakaran akibat 'Flare', Okupansi Hotel Sekitar Bromo Turun 90 Persen

Dampak Kebakaran akibat "Flare", Okupansi Hotel Sekitar Bromo Turun 90 Persen

Surabaya
Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Kota Malang

Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Kota Malang

Surabaya
9 Kota di Jawa Timur dan Jumlah Penduduk

9 Kota di Jawa Timur dan Jumlah Penduduk

Surabaya
Saat Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Staf Ahlinya 4 Tahun

Saat Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Staf Ahlinya 4 Tahun

Surabaya
Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Surabaya
Pilkades Serentak di Lumajang, 480 Disiagakan hingga H+1 Penghitungan Suara

Pilkades Serentak di Lumajang, 480 Disiagakan hingga H+1 Penghitungan Suara

Surabaya
TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding' Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding" Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com