MALANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra, berkukuh membantah kliennya bersalah.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa yakni Ditho Sitompul di ruang sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Malang, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022).
Agenda sidang hari ini yakni duplik atau jawaban pihak terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.
Pengacara kawakan yang juga ketua kuasa hukum, Hotma Sitompul hadir dalam persidangan.
Baca juga: JPU Pastikan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa
Ditho mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas untuk agenda sidang duplik yang akan dibacakan. Pihaknya tetap membantah jawaban replik dari JPU beberapa hari lalu.
"Kita tetap membantah dalil-dalil yang disampaikan JPU dan kita bisa membuktikan bahwa seluruh dakwaannya tidak terbukti," kata Ditho, Rabu.
Pihaknya juga telah membawa dokumen untuk menjadi bukti penguat berupa foto-foto dan rekaman video.
Berkas sekitar 50 lembar juga dibawa, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan saat pledoi yang mencapai 1.000 lembar.
"Lebih sedikit, ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Jadi kami menanggapi ya sebatas itu saja. Kami tetap yakin klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ingin dibebaskan," katanya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara
Sementara itu, jaksa penuntut umum, Edi Sutomo mengatakan bahwa pihaknya tetap sesuai pada prinsip tuntutan terhadap terdakwa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.