Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 4 Tahun, Bantuan Pangan Non Tunai Milik Sukatmi Dinikmati Orang Lain, Petugas Kelurahan Minta Diikhlaskan

Kompas.com, 1 September 2022, 17:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sukatmi (51), warga Keluragan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terpaksa gigit jari.

Ibu tiga anak ini seharusnya mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun sejak 2018, bantuan tersebut justru dinikmati oleh orang lain.

Saat Sukatmi menuntut haknya, ia malah diminta petugas kelurahan untuk mengikhlaskan semua.

"Kalau satu sampai enam bulan saya bisa ikhlas. Tapi ini empat tahun lebih, saya ingin hak saya diberikan," ucap Sukatmi, saat ditemui di rumahnya, Rabu (24/8/2022) dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Setahun Bergulir, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos PKH dan BPNT di Lumajang

Menurut Sukatmi, awalnya ia tak tahu jika namanya masuk dalam alokasi BPNT. Semuanya terungkap setelah ada pergantian Ketua RT di wilayahnya.

Ketua RT baru ini lalu membagikan daftar penerima BPNT kepada warganya, untuk diperiksa.

"Pak RT bilang, tolong dicek siapa tahu ada nama warganya yang masuk. Ternyata nama saya ada di daftar penerima," sambungnya.

Nama Sukatmi muncul di nomor urut 117 dan 229. Setelah dicocokkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sukatmi sama persis di urutan ke-229.

Sukatmi lalu mempertanyakan data ini ke modin kelurahan. Oleh modin, Sukatmi diarahkan ke kantor kelurahan pada Senin (15/8/2022).

Baca juga: 10.000 Penerima Bansos PKH dan BPNT di Sumenep Tak Valid

Pihak kelurahan menjelaskan, jika bantuan atas namanya sudah dicairkan. Sukatmi kemudian diarahkan ke pendamping Bansos kelurahan.

"Dari pendamping saya diminta ke Bank BNI, diminta Burekol (buka rekening kolektif). Tapi pihak bank bilang, NIK saya sudah lama terdaftar dan dipakai transaksi," paparnya.

Keesokan harinya, Selasa (16/8/2022), Sukatmi kembali ke kantor kelurahan. Saat ia tiba, petugas kelurahan langsung menyerahkan Kartu Kelurga Sejahtera.

Kartu berwarna merah putih ini adalah kartu ATM yang dipakai untuk mencairkan BPNT.

Awalnya Sukatmi bisa ikhlas, karena mengira kartu ini baru beberapa bulan diterbitkan. Namun setelah melihat masa berlaku, kartu ini telah diterbitkan sejak tahun 2018.

Baca juga: Oknum Perangkat Desa Diduga Potong BPNT, Warga: Dia Bilang Ini Biasa, Mbak, untuk Bagi Rata

Jika ditotal, maka sudah 4 tahun 8 bulan ia tidak menikmati bantuan dari pemerintah pusat ini.

"Saya disuruh ikhlas sama pihak kelurahan. Setelah begitu lama bantuan tidak saya terima, masa saya disuruh ikhlas?" ucap Sukatmi.

Setelah mendapat kartu ATM, Sukatmi diarahkan untuk mencairkan di Kelurahan Karangwaru.

Ternyata ia harus kembali menelan kekecewaan, karena bantuan Bulan Agustus 2022 juga sudah dicairkan.

Jika ditotal, bantuan yang sudah dicairkan sekitar Rp 11,2 juta. Sukatmi semakin dongkol, karena pihak kelurahan menuding kelurganya orang kaya.

Baca juga: Evaluasi Penyaluran BPNT, Risma: Tidak Boleh Diberikan dalam Bentuk Paket

Padahal saat ini rumahnya masih menumpang di tanah milik neneknya, serta masih tinggal bersama ibunya.

Sementara suaminya hanya bekerja sebagai tukang kebersihan di sebuah rumah sakit.

"Gaji suami saya tidak seberapa. Kok dibilang orang kaya," keluh Sukatmi.

Akses ke rumah Sukatmi juga berupa gang selebar 1,5 meter. Rumahnya sederhana dengan lantai plester, bukan keramik. Di dalam kamar tamunya ada kasur yang dipakai untuk tidur.

Dijanjikan terima haknya

Dinas Sosial mengadakan pertemuan dengan Bank BNI 46 Tulungagung dan Sukatmi pada Kamis (1/9/2022).

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruangan Kepala Dinsos Kabupaten Tulungagung. Nurrohmad, penasehat hukum Sukatmi mengatakan hak Sukatmi akan segera dikembalikan.

"Selasa atau Rabu depan semua akan dikembalikan ke Bu Sukatmi," ujar pria yang akrab dipanggi Ghani.

Menurutnya, pihak Dinsos dan BNI 46 masih menghitung jumlah bantuan yang diterima Sukatmi dari tahun 2018. Sebab ternyata besaran bantuan setiap tahun selalu berubah.

Baca juga: Evaluasi Penyaluran BPNT, Risma: Tidak Boleh Diberikan dalam Bentuk Paket

Misalnya di tahun 2018 bantuan pangan ini senilai Rp 110.000, lalu berubah menjadi Rp 150.000 dan semasa pandemi Covid-19 menjadi Rp 200.000 per bulan.

"Intinya kami menerima upaya baik yang dilakukan Dinsos dan BNI. Ada upaya menyelesaikan masalah ini dengan baik," sambung Ghani.
Ghani pun meminta Dinsos dan BNI menepati janji pengembalian hak Sukatmi.

Pihaknya juga ancang-ancang membawa masalah ini ke ranah hukum, jika janji itu tidak ditepati. Ghani juga menegaskan, tidak mau dihalangi lagi saat pengembalian hak Sukatmi minggu depan.

"Karena pengacara ini bagian dari catur wangsa penegak hukum, bersama kejaksaan, kehakiman dan kepolisian. Tugas advokat tidak bisa dihalangi," ujarnya.

Baca juga: Ada Laporan Penerima BPNT di Gowa Dipaksa Beli di Warung Tertentu, Ini Respons Bupati

Sebelumnya, Ghani menyodorkan dua opsi kepada Sukatmi. Yaitu pengembalian haknya secara penuh atau pengembalian hak ditambah ganti rugi.

Sebab, menurutnya, selama 4 tahun lebih Sukatmi yang tidak menerima haknya telah mengalami kerugian imaterial.

Namun Sukatmi memilih opsi pertama, menuntut haknya yang tidak diberikan sejak 2018.

"Kami tegaskan, jika tidak ada penyelesaian akan ada upaya hukum," pungkas Ghani.

Kepala Dinsos Tulungagung, Suyanto, berjanji akan mengembalikan semua hak Sukatmi. Dari hasil penghitungan pihaknya dengan BNI, maka nilainya mencapai Rp 7.500.000.

Baca juga: Warga Penerima BPNT Kena Pungli Oknum Kadus di Jombang, Polisi: Selesai secara Kekeluargaan

Dana pergantian ini berasal dari Kementerian Sosial.

"Penggantian akan dilakukan minggu depan," ujar Suyanto.

Angka Rp 7.500.000 didapat berdasar data pencairan BPNT di BNI dari tahun 2018 hingga saat ini. Selanjutnya, Sukatmi akan mendapatkan haknya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Tahun BPNT Dinikmati Orang Lain, Minggu Depan Warga Tulungagung Ini Dijanjikan Terima Haknya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau