LUMAJANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) pendamping keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum juga usai. Padahal, kasus ini sudah satu tahun bergulir.
Bahkan, Menteri Sosial Tri Risma Harini datang langsung ke Lumajang memeriksa penyelewengan dana sosial untuk masyarakat kurang mampu ini.
Baca juga: Panik Harga BBM Akan Naik, Pengendara Antre Panjang di SPBU Lumajang
Dalam kunjungannya, Risma sampai marah karena ada ketidaksesuaian data penerima manfaat.
Risma pun meminta polisi dan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mengusut tuntas penyelewengan bantuan pemerintah tersebut.
Namun, sampai saat ini, belum ada kejelasan kapan kasus itu bisa diselesaikan.
Sebelumnya, Polres Lumajang sudah menyebut ada dua tersangka yang terlibat penyelewengan dana bansos PKH.
Bahkan, polisi telah menyangkakan tindak pidana penggelapan terhadap dua tersangka itu dan menarik sangkaan pertama sebagai tindak pidana korupsi.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, polisi masih menyelesaikan berkas P-19 sesuai petunjuk kejaksaan.
"Masih memenuhi petunjuk jaksa P-19, ini masih kita penuhi," kata Dewa singkat di Mapolres Lumajang, Senin (29/8/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio mengatakan, kelanjutan kasus dugaan penyelewengan dana PKH di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, masih ada di Polres Lumajang.
Menurutnya, berkas penyidikan pernah disampaikan polisi ke kejaksaan. Namun, dikembalikan karena dianggap ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi oleh penyidik dalam berkas tersebut.
"Terkait perkara di Sawaran Kulon, itu sudah posisinya tahap satu, dan sudah kami kembalikan kepada penyidik dengan petunjuk kami P-19 untuk dilengkapi dan memang sampai sekarang belum ada perkembangan yang diserahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan atas petunjuk kami itu," kata Mirzantyo di Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (21/7/2022).
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah 131 keluarga penerima manfaat melaporkan adanya kejanggalan dalam pencairan bantuan.
Kejanggalan itu bermula saat salah satu KPM dilarang melakukan pencairan bantuan di E-Warung selain di Desa Sawaran Kulon.
Namun, saat KPM hendak mencairkan bantuan, sering kali pemilik E-warung menyatakan rekening penerima bantuan kosong.
Baca juga: Gerebek Gudang Kayu Ilegal, Polres Lumajang Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar
Bahkan, KPM sempat diancam akan dilaporkan ke polisi jika mencairkan bantuan di E-warung lain.
Setelah rekening koran dicetak, ternyata ditemukan adanya banyak penyimpangan tanpa sepengetahuan KPM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.