"Karena pengacara ini bagian dari catur wangsa penegak hukum, bersama kejaksaan, kehakiman dan kepolisian. Tugas advokat tidak bisa dihalangi," ujarnya.
Baca juga: Ada Laporan Penerima BPNT di Gowa Dipaksa Beli di Warung Tertentu, Ini Respons Bupati
Sebelumnya, Ghani menyodorkan dua opsi kepada Sukatmi. Yaitu pengembalian haknya secara penuh atau pengembalian hak ditambah ganti rugi.
Sebab, menurutnya, selama 4 tahun lebih Sukatmi yang tidak menerima haknya telah mengalami kerugian imaterial.
Namun Sukatmi memilih opsi pertama, menuntut haknya yang tidak diberikan sejak 2018.
"Kami tegaskan, jika tidak ada penyelesaian akan ada upaya hukum," pungkas Ghani.
Kepala Dinsos Tulungagung, Suyanto, berjanji akan mengembalikan semua hak Sukatmi. Dari hasil penghitungan pihaknya dengan BNI, maka nilainya mencapai Rp 7.500.000.
Baca juga: Warga Penerima BPNT Kena Pungli Oknum Kadus di Jombang, Polisi: Selesai secara Kekeluargaan
Dana pergantian ini berasal dari Kementerian Sosial.
"Penggantian akan dilakukan minggu depan," ujar Suyanto.
Angka Rp 7.500.000 didapat berdasar data pencairan BPNT di BNI dari tahun 2018 hingga saat ini. Selanjutnya, Sukatmi akan mendapatkan haknya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Tahun BPNT Dinikmati Orang Lain, Minggu Depan Warga Tulungagung Ini Dijanjikan Terima Haknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.