Sementara dalam Pasal 11 ayat 2 Perbup Nganjuk Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan PTSL, dijelaskan apabila biaya Rp 150.000 belum mencukupi, maka besaran biaya dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah seluruh pemohon PTSL.
Ketentuan dalam Perbup Nganjuk No 25 tahun 2019 inilah yang ditengarai menjadi pedoman panitia PTSL di Desa Ngepung, yang memungut biaya lebih dari Rp 150.000 per bidang tanah.
Adapun program PTSL di Desa Ngepung tahun 2022, kata Suyadi, ditargetkan diikuti sebanyak 1.500 pemohon. Di mana sekitar 1.300 pemohon mendaftar di Pokmas desa, sementara 197 pemohon mendaftar di Pokmas yang diawasi FPMN.
“Yang mendaftar ke Pokmas desa itu (biayanya) Rp 450.000 tambah Rp 100.000, jadi Rp 550.000. Tapi kalau melalui Pokmas yang diawasi oleh forum (FPMN) itu (biayanya) hanya Rp 150.000,” beber Suyadi.
Baca juga: Bonus Atlet Angkat Berat Peraih Medali di Kejurnas 2021 Tak Kunjung Cair, Ini Kata KONI Nganjuk
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan FPMN di Kantor Kejari Nganjuk.
“Jadi prinsipnya sebagai institusi penegak hukum, kami tentu menerima aspirasi dari masyarakat, termasuk dari forum masyarakat Ngepung,” ujar Nophy.
Terkait tuntutan massa aksi, Nophy menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan FPMN ke Kejari Nganjuk. Pihaknya telah mengumpukan data-data di lapangan.
“Hasil tindak lanjut, hasil pengumpulan data sudah dilakukan oleh teman-teman di seksi intelejen, dan karena ini proses PTSL-nya belum selesai, sehingga untuk menilai lebih jauh ya tentu harus menunggu prosesnya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.