NGANJUK, KOMPAS.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (29/8/2022).
Kedatangan mereka untuk meminta pihak Kejari Nganjuk menindaklanjuti dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Jadi aksi hari ini, kami mempertanyakan pengaduan kami tentang adanya pungli terhadap PTSL di Desa Ngepung. Pengaduan kami ini sejak bulan lima (Mei 2022), tapi kok belum ada tindak lanjut dari kejaksaan,” ujar Ketua FPMN, Suyadi.
Baca juga: Pipa Tungku Pemanas Kayu Bocor, Pabrik Triplek di Nganjuk Ludes Terbakar
Suyadi menuturkan, dalam program PTSL di Desa Ngepung, pihak panitia memungut biaya Rp 550.000 per bidang tanah. Menurut Suyadi, pungutan ini tidak sesuai ketentuan.
“Total (biaya pengurusan PTSL di Desa Ngepung) Rp 550.000,” ungkapnya.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT yang ditandatangani tahun 2017, disebutkan bahwa biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali yang diperkenankan yakni sebesar Rp 150.000.
Baca juga: 3 Remaja di Nganjuk Curi Tabung Elpiji, Dijual Kembali untuk Beli Miras
Dalam SKB 3 Menteri tersebut diterangkan bahwa biaya Rp 150.000 tersebut belum termasuk biaya pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan (PPh).
Baca juga: Atlet Peraih Medali Porprov Jatim di Nganjuk Belum Terima Bonus, Ini Alasannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.