Kepada polisi, tersangka Fuad mengakui hubungan dengan korban antara suka sama suka. Bahkan keduanya sudah menjadi pasangan kekasih kendati selesih umur jauh.
Saat ini status tersangka Fuad merupakan duda beranak satu. Sementara korban masih berstatus sebagai pelajar di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Selama berpacaran, kata Danang, tersangka dan korban sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tujuh kali dalam periode Desember 2020 sampai Juni 2022.
Baca juga: Saat Kasat Lantas Madiun Berpelukan dengan Wartawan yang Sempat Dituding Lecehkan Istrinya
Saat berpacaran, tersangka Fuad melakukan tipu muslihat, kebohongan, membujuk dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan hingga percabulan.
Terhadap perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi.
Dari laporan itu, polisi mengejar keberadaan tersangka yang akhirnya ditangkap di Palembang.
Tersangka Fuad dijerat dengan pasal Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
Sesuai pasal itu, pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.