Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 2 Pengamen di Kota Madiun, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras

Kompas.com - 25/08/2022, 22:37 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota menangkap dua pengamen berinisial AK dan DS setelah kedapatan menjual ribuan obat keras ke wilayah Kota Madiun dan sekitarnya. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 18.732 butir obat keras.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menyebut, kedua tersangka itu mengedarkan dan menjual obat keras kepada warga.

Baca juga: 7 Ton Tebu Berserakan di Jalan Usai Truk Pengangkut Terguling di Madiun

"Sasaran penjualannya untuk anak-anak muda di wilayah Madiun raya," kata Suryono saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Penangkapan dua pengamen itu bermula ketika polisi mendapat informasi pengiriman obat keras kepada para pelaku. Polisi lalu menyelidiki keberadaan para pelaku.

"Tersangka AK kami tangkap di halaman kantor jasa pengiriman barang di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun," kata Suryono.

Dari tangan tersangka AK, polisi menyita 3.905 tablet obat keras Trihexyphenidyl, 6.000 tablet warna putih dengan logo double L, 120 tablet obat keras Dextro, 650 tablet Tramadol HCL 50 Mg, 2.150 obat warna kuning dengan logo Y, 40 tablet Riklona 2 Clonazepam, 54 tablet elizac 20 fluoxetine HCL, 24 Alprazolam, 2.000 tablet Hexymer.

Tak hanya itu tersangka AK juga memiliki satu lintingan berisi daun, biji, dan batang, diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,02 gram.

"Jadi tersangka AK membeli obat keras secara online kemudian menawarkan dan menjual obat keras tanpa ijin edar diwilayah Madiun," kata Suryono.

Sementara DS, kata Suryono, ditangkap di Jalan Sriti, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (1/8/2022).

Saat ditangkap, tersangka DS menyimpan 780 tablet obat keras Trihexyphenidyl dan dua lembar kertas berisi catatan penjualan obat keras Trihexyphenidyl.

Baca juga: Bermodal Katapel, Pria Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun

Sama halnya dengan tersangka AK, pria berinisial DS juga membeli obat keras secara online kemudian menawarkan dan menjual obat keras tanpa ijin edar di wilayah Madiun.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Surabaya
Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Surabaya
ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

Surabaya
Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Surabaya
Gunung Semeru Alami Erupsi 2 Kali pada Jumat Pagi, Status Siaga

Gunung Semeru Alami Erupsi 2 Kali pada Jumat Pagi, Status Siaga

Surabaya
Berkas Diserahkan ke JPU, Kasus Korupsi Rp 9,1 Miliar di Anak Perusahaan PT Inka Segera Disidangkan

Berkas Diserahkan ke JPU, Kasus Korupsi Rp 9,1 Miliar di Anak Perusahaan PT Inka Segera Disidangkan

Surabaya
2 Warga Meninggal Dunia akibat Banjir Lahar Semeru

2 Warga Meninggal Dunia akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
Psikolog Akan Dampingi Anak Komedian Isa Bajaj yang Diduga Alami Kekerasan

Psikolog Akan Dampingi Anak Komedian Isa Bajaj yang Diduga Alami Kekerasan

Surabaya
Jalur Banyuwangi-Jember Tertutup Banjir Lumpur, Buka Tutup Diberlakukan

Jalur Banyuwangi-Jember Tertutup Banjir Lumpur, Buka Tutup Diberlakukan

Surabaya
Kesaksian Anshori Saat Banjir Lahar Semeru Menerjang: Ada Suara Gemuruh

Kesaksian Anshori Saat Banjir Lahar Semeru Menerjang: Ada Suara Gemuruh

Surabaya
Gus Ipul Sebut Sudah Saatnya Ada Regenerasi di PKB

Gus Ipul Sebut Sudah Saatnya Ada Regenerasi di PKB

Surabaya
Isa Bajaj Laporkan Dugaan Kekerasan yang Menimpa Anaknya ke Polisi

Isa Bajaj Laporkan Dugaan Kekerasan yang Menimpa Anaknya ke Polisi

Surabaya
Update Banjir Lahar Semeru, 32 KK Mengungsi, 3 Jembatan Rusak

Update Banjir Lahar Semeru, 32 KK Mengungsi, 3 Jembatan Rusak

Surabaya
Anak Isa Bajaj Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan di Alun-alun Magetan

Anak Isa Bajaj Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan di Alun-alun Magetan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com