Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodal Katapel, Pria Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun

Kompas.com - 24/08/2022, 16:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Bermodal katapel, BBR (37), seorang pria menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Pemuda Madiun. Tak hanya sekali, warga Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, ini mengaku sudah tiga kali melempar benda haram itu ke Lapas dengan katapel.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun Kota, AKBP Suryono menyatakan, tersangka BBR ditangkap saat tertangkap basah melempar narkoba ke dalam Lapas Pemuda Madiun pada bulan Juli lalu.

Saat itu, aksi BBR diketahui petugas Lapas Pemuda yang sedang berjaga. Tersangka BBR melempar sabu yang dibungkus plastik lalu diberikan pemberat batu kecil hingga menyerupai kelereng.

Baca juga: Saat Kasat Lantas Madiun Berpelukan dengan Wartawan yang Sempat Dituding Lecehkan Istrinya

"Setelah dicari, narkoba jenis sabu seberat 0,65 gram ditemukan di dekat gereja di dalam Lapas. Sabu itu merupakan pesanan dua narapidana yang masih mendekam di dalam Lapas," kata Suryono saat menggelar rilis di Mapolres Madiun Kota, Rabu (24/8/2022).

Menurut Suryono, dua narapidana berinisial HP dan SW memesan narkoba kepada tersangka BBR menggunakan warung telekomunikasi (wartel) yang disediakan Lapas untuk menelepon keluarga. Dua narapidana yang memesan narkoba itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Istri Kasat Lantas Terpegang Wartawan di Madiun Berakhir Damai

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi menyatakan, tersangka BBR mengaku sudah tiga kali mengirim narkoba ke dalam Lapas. Modusnya pun sama, yakni menggunakan katapel.

"Tiga pengiriman narkoba dilakukan dalam rentang waktu lebih kurang 1 bulan. Tujuan pengirimannya sama untuk napi berinisial HP dan SW," tutur Eka.

Ia menyebut, pengiriman pertama diterima dua narapidana. Sedangkan pengiriman kedua gagal lantaran barangnya ditemukan. Sementara upaya pengiriman ketiga gagal karena tersangka BBR tertangkap tangan.

Atas perbuatannya, tersangka BBR dijerat Pasal 132 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga masih mengejar orang yang memasok narkoba kepada BBR.

Sementara itu, tersangka BBR mengaku mendapatkan upah Rp 500.000 untuk sekali mengantar narkoba kepada narapidana.

"Sekali antar saya dapat Rp 500.000," kata BBR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com