NGANJUK, KOMPAS.com – Ratusan pekerja PT. Gunawan Fajar di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Senin (22/8/2022).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan apsirasi karena gaji yang diterima dari perusahaan kemasan karung plastik itu selama ini tidak menyentuh Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Baca juga: Gaji Tak Dibayar Sesuai UMK, Buruh Pabrik Karung Plastik Demo di Kantor Bupati Nganjuk
Selain karena gaji tak sesuai UMK, aksi demo yang dilakukan para pekerja juga dilatarbelakangi oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) empat karyawan.
Keempat pegawai yang kena PHK tersebut di antaranya ialah Koordinator SBTP FSBI PT. Gunawan Fajar, Joko Wahyudi.
“Empat (yang kena PHK), itu pengurus semua, pengurus SBTP FSBI PT Gunawan Fajar. Saya selaku ketua, Ariwibowo Divisi Pembelaan, sama Bendahara Siti Nurul Qomariyah, dan Yulius,” ujar Joko kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Gara-gara Sengketa Tanah Pekarangan, Kakek di Nganjuk Bakar Rumah Tetangga
Joko bercerita, ia bersama tiga rekannya di-PHK setelah keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan pihak pabrik mengenai jam istirahat.
Menurutnya, pihak perusahaan melarang karyawannya keluar pabrik saat jam tersebut.
“Saya sebagai pengurus (SBTP FSBI di PT Gunawan Fajar) komplain ke manajemen. Itu pun manajemen tetap ngotot,” tuturnya.
Baca juga: Teriakan Puan Maharani Presiden Menggema Saat Rapat PDI-P di Nganjuk