Suwandi menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, seorang jurnalis atau wartawan dilarang aktif dan terdaftar menjadi anggota partai politik.
"Undang-undangnya sudah jelas, karena itu, pencatutan nama atau identitas wartawan oleh partai harus segera dihapus," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran komunitas wartawan di Tuban, ada belasan wartawan di Kabupaten Tuban yang namanya masuk dalam aplikasi Sipol KPU RI sebagai anggota Partai Amanat Nasional.
Baca juga: Sejumlah Wartawan di Tuban Kaget, Namanya Tercatat Menjadi Anggota Parpol
Sementara itu, Ketua DPD PAN Tuban Mashadi menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan atas kesalahan teknis yang dilakukan petugas internal partai saat memasukkan data ke aplikasi Sipol KPU RI.
"Kesalahan teknis tersebut membuat sejumlah nama kawan-kawan wartawan masuk data Sipol sebagai anggota partai," kata Mashadi, kepada Kompas.com, Sabtu (20/9/2022).
Sebelumnya, sejumlah wartawan tersebut kaget nama dan NIK miliknya masuk dalam Sipol KPU RI saat mencoba mengecek data secara online melalui link: infopemilu.kpu.go.id.
Setelah mengetahui namanya tercatat dalam Sipol KPU RI sebagai anggota Partai Amanat Nasional, mereka pun mengeluhkan pencatutan sepihak identitasnya oleh partai politik tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.