Salin Artikel

Dicatut Jadi Anggota Parpol, Wartawan Tuntut Permintaan Maaf DPD PAN Tuban

Ketua Ronggolawe Press Solidarity (RPS) Tuban, Khoirul Huda mengatakan, perilaku partai politik yang mencatut identitas seseorang secara sepihak itu tidak mencerminkan partai politik yang profesional.

Apalagi identitas yang dicatut tersebut berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis yang seharusnya tidak diperbolehkan bergabung dengan partai politik.

"Pencatutan NIK wartawan itu kan termasuk mencuri, karena tidak ada izin dari pemiliknya," kata Khoirul Huda, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Khoirul Huda meminta pencatutan NIK para wartawan oleh DPD PAN Kabupaten Tuban untuk mendaftar pada Sipol KPU sebagai syarat peserta Pemilu 2024 segera dihapus.

Selain itu, partai politik tersebut juga harus membersihkan nama wartawan yang dicatut.

"Permintaan maaf secara terbuka di media massa dan membersihkan namanya ke publik itu harus," ungkap wartawan Harian Bhirawa itu.

Menurutnya, sebagian wartawan di Kabupaten Tuban yang dicatut identitasnya menjadi anggota partai politik tersebut adalah anggota komunitas RPS Tuban.

"Kalau tidak ada iktikad baik dari partai politik tersebut, kami siap untuk menempuh ke jalur hukum, karena jelas merugikan profesi wartawan," terangnya.

Ketua PWI Tuban, Suwandi menyampaikan, partai politik seharusnya lebih cerdas dan profesional dalam melakukan pendataan anggotanya

"Jangan sampai asal comot identitas atau NIK tanpa persetujuan dari pemiliknya," kata Suwandi, wartawan Harian Bangsa, kepada Kompas.com, Sabtu.


Suwandi menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, seorang jurnalis atau wartawan dilarang aktif dan terdaftar menjadi anggota partai politik.

"Undang-undangnya sudah jelas, karena itu, pencatutan nama atau identitas wartawan oleh partai harus segera dihapus," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran komunitas wartawan di Tuban, ada belasan wartawan di Kabupaten Tuban yang namanya masuk dalam aplikasi Sipol KPU RI sebagai anggota Partai Amanat Nasional.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Tuban Mashadi menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan atas kesalahan teknis yang dilakukan petugas internal partai saat memasukkan data ke aplikasi Sipol KPU RI.

"Kesalahan teknis tersebut membuat sejumlah nama kawan-kawan wartawan masuk data Sipol sebagai anggota partai," kata Mashadi, kepada Kompas.com, Sabtu (20/9/2022).

Sebelumnya, sejumlah wartawan tersebut kaget nama dan NIK miliknya masuk dalam Sipol KPU RI saat mencoba mengecek data secara online melalui link: infopemilu.kpu.go.id.

Setelah mengetahui namanya tercatat dalam Sipol KPU RI sebagai anggota Partai Amanat Nasional, mereka  pun mengeluhkan pencatutan sepihak identitasnya oleh partai politik tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/20/222551378/dicatut-jadi-anggota-parpol-wartawan-tuntut-permintaan-maaf-dpd-pan-tuban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke