JOMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan oknum jaksa berinisial AH, sebagai tersangka pencabulan terhadap bocah lelaki berusia 16 di Jombang.
Selain diduga mencabuli, AH juga dihadapkan pada tuduhan dugaan penyekapan sebelum dirinya digerebek petugas gabungan, Kamis (18/8/2022) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, penyidik masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, baik terhadap tersangka, korban, maupun saksi-saksi dan keterkaitannya dengan barang bukti yang diamankan petugas saat penggerebekan.
"Korban memang tidak pulang sampai dengan dini hari yakni pukul setengah tiga. Namun, terhadap apakah itu termasuk penyekapan yang ada dalam pasal 333 KUHP, kami masih mendalami," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Oknum Jaksa yang Digerebek di Hotel Jombang Jadi Tersangka Pencabulan
Dia menuturkan, penggerebekan terhadap AH berawal dari kedatangan orangtua korban ke Polres Jombang, Kamis dini hari.
Berdasarkan aduan orangtua korban, petugas gabungan dari Polres Jombang dan Polsek Kota, bersama orangtua menelusuri keberadaan korban.
"Yang bersangkutan (korban) membawa alat komunikasi, kemudian yang bersangkutan berusaha menghubungi keluarga, namun tidak disampaikan lokasi," ungkap Giadi.
Baca juga: Buntut Pernyataan Ketum PPP Suharso soal Amplop Kiai, Forum Warga NU Jombang Tuntut Permintaan Maaf