JOMBANG, KOMPAS.com - Oknum jaksa berinisial AH yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, diduga mabuk saat melakukan aksinya.
Sebelumnya, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro, Jawa Timur itu digerebek oleh tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.
Dia ditangkap bersama seorang lelaki berusia 17 tahun yang diduga berperan sebagai muncikari.
Baca juga: Oknum Jaksa yang Digerebek di Hotel Jombang Jadi Tersangka Pencabulan
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, selain menangkap AH dan lelaki yang diduga muncikari, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya minuman keras.
Minuman keras tersebut ditemukan di ruangan yang menjadi tempat AH mencabuli anak laki-laki berusia 16 tahun.
Dari penemuan minuman keras di ruangan yang sama, Giadi menduga AH dalam kondisi mabuk saat melakukan pencabulan.
"Iya, indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ. Tapi kita akan sampaikan selanjutnya terkait barang-barang temuannya," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).
Dia menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan. Status penanganan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Jaksa di Hotel Jombang, Berawal dari Aduan Orangtua Korban
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.