Salin Artikel

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Jaksa Tersangka Pencabulan

Selain diduga mencabuli, AH juga dihadapkan pada tuduhan dugaan penyekapan sebelum dirinya digerebek petugas gabungan, Kamis (18/8/2022) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, penyidik masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, baik terhadap tersangka, korban, maupun saksi-saksi dan keterkaitannya dengan barang bukti yang diamankan petugas saat penggerebekan.

"Korban memang tidak pulang sampai dengan dini hari yakni pukul setengah tiga. Namun, terhadap apakah itu termasuk penyekapan yang ada dalam pasal 333 KUHP, kami masih mendalami," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).

Dia menuturkan, penggerebekan terhadap AH berawal dari kedatangan orangtua korban ke Polres Jombang, Kamis dini hari.

Berdasarkan aduan orangtua korban, petugas gabungan dari Polres Jombang dan Polsek Kota, bersama orangtua menelusuri keberadaan korban.

"Yang bersangkutan (korban) membawa alat komunikasi, kemudian yang bersangkutan berusaha menghubungi keluarga, namun tidak disampaikan lokasi," ungkap Giadi.


Dia mengungkapkan, upaya petugas dan keluarga korban akhirnya membuahkan hasil saat menemukan motor korban terparkir di salah satu hotel di kawasan Kota Jombang.

"Awalnya hanya mencari di seputaran kota Jombang saja, kebetulan pas lewat sana (hotel lokasi pencabulan), petugas dan keluarga mendapati motor yang diduga milik korban," tutur Giadi.

Dia menambahkan, pemeriksaan intensif masih dilakukan penyidik, baik terhadap tersangka, korban, maupun saksi. Penjelasan lengkap terkait kasus itu masih memerlukan waktu.

Meski demikian, tandas Giadi, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan, merujuk pada pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Bojonegoro tersebut dijerat dengan Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan pasal 184 KUHAP sudah memenuhi alat bukti, sehingga penyidik yakin dan percaya, patut diduga yang bersangkutan tersangka dalam tindak pidana (pencabulan)," ujar Giadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa berinisial AH digerebek tim gabungan dalam sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.

AH diduga melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur. 

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, penggerebekan terhadap oknum jaksa tersebut berawal dari pengaduan orangtua korban ke petugas piket di Mapolres Jombang. 

Berdasarkan aduan tersebut sejumlah petugas melakukan pencarian korban. Korban dan oknum jaksa itu ditemukan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022). 

"Kemudian, didampingi oleh penyidik dari unit Serse (Reskrim Polres Jombang) mencari keberadaan yang bersangkutan dan ditemukan di suatu lokasi di daerah Jombang," ungkap Nurhidayat di Jombang, Kamis petang.

Setelah menemukannya, petugas membawa jaksa itu ke Mapolres Jombang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/19/190707978/polisi-dalami-dugaan-penyekapan-anak-di-bawah-umur-oleh-oknum-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke