Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Jaksa Tersangka Pencabulan

Kompas.com - 19/08/2022, 19:07 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan oknum jaksa berinisial AH, sebagai tersangka pencabulan terhadap bocah lelaki berusia 16 di Jombang.

Selain diduga mencabuli, AH juga dihadapkan pada tuduhan dugaan penyekapan sebelum dirinya digerebek petugas gabungan, Kamis (18/8/2022) dini hari.

Baca juga: Oknum Jaksa yang Digerebek di Hotel Jombang, Diduga Mabuk Saat Cabuli Korban yang Masih di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, penyidik masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, baik terhadap tersangka, korban, maupun saksi-saksi dan keterkaitannya dengan barang bukti yang diamankan petugas saat penggerebekan.

"Korban memang tidak pulang sampai dengan dini hari yakni pukul setengah tiga. Namun, terhadap apakah itu termasuk penyekapan yang ada dalam pasal 333 KUHP, kami masih mendalami," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Oknum Jaksa yang Digerebek di Hotel Jombang Jadi Tersangka Pencabulan

Dia menuturkan, penggerebekan terhadap AH berawal dari kedatangan orangtua korban ke Polres Jombang, Kamis dini hari.

Berdasarkan aduan orangtua korban, petugas gabungan dari Polres Jombang dan Polsek Kota, bersama orangtua menelusuri keberadaan korban.

"Yang bersangkutan (korban) membawa alat komunikasi, kemudian yang bersangkutan berusaha menghubungi keluarga, namun tidak disampaikan lokasi," ungkap Giadi.

Baca juga: Buntut Pernyataan Ketum PPP Suharso soal Amplop Kiai, Forum Warga NU Jombang Tuntut Permintaan Maaf


 

Dia mengungkapkan, upaya petugas dan keluarga korban akhirnya membuahkan hasil saat menemukan motor korban terparkir di salah satu hotel di kawasan Kota Jombang.

"Awalnya hanya mencari di seputaran kota Jombang saja, kebetulan pas lewat sana (hotel lokasi pencabulan), petugas dan keluarga mendapati motor yang diduga milik korban," tutur Giadi.

Dia menambahkan, pemeriksaan intensif masih dilakukan penyidik, baik terhadap tersangka, korban, maupun saksi. Penjelasan lengkap terkait kasus itu masih memerlukan waktu.

Meski demikian, tandas Giadi, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan, merujuk pada pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Sodomi Anak Laki-laki di Hotel Jombang, Dinonaktifkan dari Jabatan

Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Bojonegoro tersebut dijerat dengan Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan pasal 184 KUHAP sudah memenuhi alat bukti, sehingga penyidik yakin dan percaya, patut diduga yang bersangkutan tersangka dalam tindak pidana (pencabulan)," ujar Giadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa berinisial AH digerebek tim gabungan dalam sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.

AH diduga melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur. 

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Jaksa di Hotel Jombang, Berawal dari Aduan Orangtua Korban

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, penggerebekan terhadap oknum jaksa tersebut berawal dari pengaduan orangtua korban ke petugas piket di Mapolres Jombang. 

Berdasarkan aduan tersebut sejumlah petugas melakukan pencarian korban. Korban dan oknum jaksa itu ditemukan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022). 

"Kemudian, didampingi oleh penyidik dari unit Serse (Reskrim Polres Jombang) mencari keberadaan yang bersangkutan dan ditemukan di suatu lokasi di daerah Jombang," ungkap Nurhidayat di Jombang, Kamis petang.

Setelah menemukannya, petugas membawa jaksa itu ke Mapolres Jombang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu ā€œSerangā€ Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu ā€œSerangā€ Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com