Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Burung Dilindungi Asal Kalimantan Gagal Diperjualbelikan, 4 Orang Diamankan

Kompas.com - 19/08/2022, 06:45 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 4.228 burung yang merupakan satwa dilindungi nyaris lolos diperjualbelikan.

Burung-burung itu dibawa dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.

Tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) di Sidoarjo, mengamankan ribuan ekor burung tersebut beserta empat oknum yang membawanya.

Pembawa ribuan burung adalah AFI, AH, AF, dan RB. Semua satwa ilegal itu dibawa menggunakan empat unit mobil.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Kurir Sabu Antarpulau, Tergiur Upah Rp 250 Juta Sekali Kirim

"Unit dan sopirnya juga ikut diamankan petugas. Masing-masing berinisial AFI, AH, AF dan RB. Burung liar itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sidoarjo. Terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkap Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiuddin, Kamis (18/8/2022).

Selain dijual di Sidoarjo, burung ilegal itu rencananya akan dikirim ke Jawa Tengah. Ada dua daerah yang menjadi objek pemasarannya yaitu Kediri dan Karanganyar.

Pekerjaan melawan hukum itu dilakukan para pelaku sejak awal tahun 2022.

"AFI sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang tiga masih statusnya sebagai saksi. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan dan pedalaman kasus ini. Kami akan mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam peredaran gelap satwa liar," kata dia.

Baca juga: 8 Satwa Dilindungi Dilepaskan ke Suaka Margasatwa Dangku di Sumsel

AFI sudah diamankan di dalam tahanan Polda Jatim. Adapaun tiga saksi yang lainnya bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah didapatkan fakta barang bukti baru.

"Kami masih melakukan pemeriksaan. Jika kami nilai keterlibatannya kuat, statusnya bisa kami naikkan. Tapi kalau hanya sekali, artinya kan hanya diminta tolong," ungkap Taqiuddin. 

Dalam kasus ini, AFI dijerat pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang (UU) nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan pasal itu adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Ungkap Kepala Balai Gakkum wilayah Jabalnusra Taqiuddin saat memimpin konferensi pers, Kamis (18/8/2022)KOMPAS.COM/MUCHLIS Ungkap Kepala Balai Gakkum wilayah Jabalnusra Taqiuddin saat memimpin konferensi pers, Kamis (18/8/2022)

Lakukan patroli siber

Maraknya jual beli satwa liar yang dilindungi ini memang kerap terjadi di kalangan masyarakat. Para pecinta burung terkadang bukan tak tahu, adakalanya mereka menutup mata karena hewan yang ditawarkan termasuk satwa yang sulit didapat.

Kini Gakkum KLHK Jabalnusra melakukan patroli siber yang bekerja sama dengan Ditjen Gakkum memantau semua akun yang akan melakukan jual beli hewan ilegal.

Sebab, pengawasan Gakkum di daerah asal dinilai masih lemah. Dalam kasus ini, terdapat sejumlah burung yang telah mati. 

"Sebenarnya ini adalah garis merah dari sumbernya. Sebab, satwa tersebut bisa keluar dari daerahnya," ucapnya.

Baca juga: Jadikan Satwa Dilindungi sebagai Kerajinan dan Perhiasan, Perajin Asal Jember Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com