Salin Artikel

Ribuan Burung Dilindungi Asal Kalimantan Gagal Diperjualbelikan, 4 Orang Diamankan

Burung-burung itu dibawa dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.

Tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) di Sidoarjo, mengamankan ribuan ekor burung tersebut beserta empat oknum yang membawanya.

Pembawa ribuan burung adalah AFI, AH, AF, dan RB. Semua satwa ilegal itu dibawa menggunakan empat unit mobil.

"Unit dan sopirnya juga ikut diamankan petugas. Masing-masing berinisial AFI, AH, AF dan RB. Burung liar itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sidoarjo. Terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkap Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiuddin, Kamis (18/8/2022).

Selain dijual di Sidoarjo, burung ilegal itu rencananya akan dikirim ke Jawa Tengah. Ada dua daerah yang menjadi objek pemasarannya yaitu Kediri dan Karanganyar.

Pekerjaan melawan hukum itu dilakukan para pelaku sejak awal tahun 2022.

"AFI sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang tiga masih statusnya sebagai saksi. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan dan pedalaman kasus ini. Kami akan mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam peredaran gelap satwa liar," kata dia.

AFI sudah diamankan di dalam tahanan Polda Jatim. Adapaun tiga saksi yang lainnya bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah didapatkan fakta barang bukti baru.

"Kami masih melakukan pemeriksaan. Jika kami nilai keterlibatannya kuat, statusnya bisa kami naikkan. Tapi kalau hanya sekali, artinya kan hanya diminta tolong," ungkap Taqiuddin. 

Dalam kasus ini, AFI dijerat pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang (UU) nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan pasal itu adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Lakukan patroli siber

Maraknya jual beli satwa liar yang dilindungi ini memang kerap terjadi di kalangan masyarakat. Para pecinta burung terkadang bukan tak tahu, adakalanya mereka menutup mata karena hewan yang ditawarkan termasuk satwa yang sulit didapat.

Kini Gakkum KLHK Jabalnusra melakukan patroli siber yang bekerja sama dengan Ditjen Gakkum memantau semua akun yang akan melakukan jual beli hewan ilegal.

Sebab, pengawasan Gakkum di daerah asal dinilai masih lemah. Dalam kasus ini, terdapat sejumlah burung yang telah mati. 

"Sebenarnya ini adalah garis merah dari sumbernya. Sebab, satwa tersebut bisa keluar dari daerahnya," ucapnya.

Pelaku penyelundupan satwa liar atau para penjual, menurut Taqiuddin, selama ini masih berupa hukuman kurungan penjara karena dijerat menggunakan pasal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun Taqiuddin berencana akan mengusulkan agar UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diterapkan dalam kasus ini.

"Saya sih berharap, pasal itu bisa memberikan efek jera yang maksimal dari tindak pidana yang telah mereka lakukan. Untuk sementara, masih itu. Tapi mungkin kami akan pikirkan lagi efek jera untuk menekan peredaran jual-beli satwa liar yang ilegal ini," tegasnya.

Menurutnya, hilangnya sumber daya hayati ini, bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia tapi juga bagi dunia.

"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," ucapnya.

Satwa liar yang diamankan petugas, saat ini akan dikarantina. Setelahnya, akan dilepasliarkan sesuai habitat burung tersebut.

"Nanti, akan kami kirim menggunakan pesawat ke daerah asalnya. Kalau ada yang bisa dilepaskan di sini, akan kami lepaskan," bebernya.

Berikut jenis burung yang diamankan petugas

Burung yang dilindungi:

- Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor,

- Tiong Emas (Gracula religiosa) 125 ekor,

- Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor,

- Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor,

- Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor,

- Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor.

Burung tidak dilindungi:

- Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus) 72 ekor,

- Sikatan Bakau (Cyornis rufigastra) 32 ekor,

- Kucica Hutan (Copsychus malabaricus) 31 ekor,

- Kucica Kampung (Copsychus saularis) 17 ekor,

- Yuhina Kalimantan (Staphida everetti) 11 ekor,

- Burung-Madu Pengantin (Leptocoma sperata) 2.363 ekor,

- Manyar Jambul (Ploceus manyar) 785 ekor,

- Kacembang Gadung (Irena puella) 4 ekor.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/19/064546078/ribuan-burung-dilindungi-asal-kalimantan-gagal-diperjualbelikan-4-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke