Pelaku penyelundupan satwa liar atau para penjual, menurut Taqiuddin, selama ini masih berupa hukuman kurungan penjara karena dijerat menggunakan pasal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun Taqiuddin berencana akan mengusulkan agar UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diterapkan dalam kasus ini.
"Saya sih berharap, pasal itu bisa memberikan efek jera yang maksimal dari tindak pidana yang telah mereka lakukan. Untuk sementara, masih itu. Tapi mungkin kami akan pikirkan lagi efek jera untuk menekan peredaran jual-beli satwa liar yang ilegal ini," tegasnya.
Menurutnya, hilangnya sumber daya hayati ini, bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia tapi juga bagi dunia.
"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," ucapnya.
Satwa liar yang diamankan petugas, saat ini akan dikarantina. Setelahnya, akan dilepasliarkan sesuai habitat burung tersebut.
"Nanti, akan kami kirim menggunakan pesawat ke daerah asalnya. Kalau ada yang bisa dilepaskan di sini, akan kami lepaskan," bebernya.
Baca juga: 202 Jenis Burung Berkicau Dijual di Medsos, 57 di Antaranya Satwa Dilindungi
Berikut jenis burung yang diamankan petugas
Burung yang dilindungi:
- Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor,
- Tiong Emas (Gracula religiosa) 125 ekor,
- Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor,
- Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor,
- Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor,
- Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor.
Baca juga: Kontroversi Bupati Nonaktif Langkat: OTT KPK, Kerangkeng Manusia, dan Koleksi Satwa Dilindungi