Bersikeras tak bersalah
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan, dalam agenda sidang replik, pihaknya menilai bahwa JPU hanya mengulang-ngulang dakwaan.
Dia juga menyampaikan bahwa terduga korban atau pelapor dalam perkara ini hanya berjumlah satu orang.
"Tidak tepat dikatakan 8 orang atau 9 orang, itu tidak tepat, karena menurut keterangan dari pengadilan negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya bahwa dalam perkara kami yang diduga korban atau yang sebagai pelapor hanya satu orang," kata Jeffry saat diwawancarai usai sidang.
Baca juga: Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ditunda
Pihaknya juga tetap bersikeras bahwa perkara tersebut telah direkayasa. Sehingga, pihaknya meminta kepada majelis hakim supaya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Bagi kami perkara ini sudah selesai pembuktiannya dan kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.