Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Pastikan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa

Kompas.com - 10/08/2022, 18:27 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) atau Ko Jul kembali bergulir di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (10/8/2022).

Agenda sidang yakni pembacaan jawaban (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa beberapa hari lalu.

Terdakwa tidak dihadirkan secara langsung atau mengikuti persidangan melalui virtual dari Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.

Baca juga: Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Bawa Bentangan Kain Berisi Tanda Tangan Siswa

Salah satu JPU dari Kasi Pidana Umum Kejari Batu, Yogi Sudharsono mengatakan, pihaknya memberikan sanggahan terkait pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa bahwa perkara kekerasan seksual di sekolah SPI bukan rekayasa.

JPU tetap yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

"Berdasarkan alat bukti yang sudah kita hadirkan dalam persidangan bahwa itu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk saat proses pemeriksaan yang sudah kita hadirkan dalam persidangan, itu kita meyakini bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang seperti kita tuduhkan," kata Yogi saat diwawancarai usai sidang.

Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada 24 Agustus 2022 mendatang dengan agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa.

Perlu diketahui, pada Rabu (27/7/2022), terdakwa oleh JPU dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dengan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bersikeras tak bersalah

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan, dalam agenda sidang replik, pihaknya menilai bahwa JPU hanya mengulang-ngulang dakwaan.

Dia juga menyampaikan bahwa terduga korban atau pelapor dalam perkara ini hanya berjumlah satu orang.

"Tidak tepat dikatakan 8 orang atau 9 orang, itu tidak tepat, karena menurut keterangan dari pengadilan negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya bahwa dalam perkara kami yang diduga korban atau yang sebagai pelapor hanya satu orang," kata Jeffry saat diwawancarai usai sidang.

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ditunda

Pihaknya juga tetap bersikeras bahwa perkara tersebut telah direkayasa. Sehingga, pihaknya meminta kepada majelis hakim supaya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Bagi kami perkara ini sudah selesai pembuktiannya dan kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com