Ia kemudian mengikat tangan dan kaki korban karena terus meronta. Bahkan pelaku juga mengikat leher korban dengan tali karena masih bernapas.
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Sampang Dibunuh Teman Bermain, Mayatnya Dibuang ke Selokan
Tak hanya itu. AS kemudian mengambil batu bata dan memukulkannya ke arah kepala serta dahi korban sebanyak lima kali. Korban pun mengalami pendarahan hingga meninggal dunia.
Setelah itu, AS mengambil sepasang anting dan dua gelang emas milik korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha mengatakan AS kemudian membuang mayat korban ke saluran air.
"Karena tersangka khawatir ketahuan, tersangka membuang jazad korban ke saluran air dan ditimpa batu untuk mensiasati agar tidak ditemukan," kata AKP Irwan Nugraha.
Hingga akhirnya korban ditemukan oleh sang kakek saat keluarga mencari keberadaan bocah perempuan yang tak kunjung pulang.
Baca juga: 2 Remaja di Sampang Bunuh Bocah 5 Tahun, Motifnya Ingin Miliki Emas yang Dipakai Korban
AKP Irwan mengatakan, dari hasil visum terdapat luka di kepala korban akibat benda tumpul. Selain itu ada luka di bagian leher bekas ikatan tali tampar.
"Barang bukti yang kami amankan, baju milik korban, sandal, perhiasan, dan batu," kata dia.
Sementara itu Imron, orangtua korban mengaku vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada pembunhh anaknya kurang maksimal.
Namun dengan vonis tersebut, Imron mengaku bersyukur ada kepastian hukum atas kasus kematian anaknya. Ia mengatakan vonis tak bisa mengobati luka kehilangan sang anak.
"Sebetulnya kami belum puas karena vonis hanya 10 tahun. Vonis itu tidak bisa mengobati luka dan musibah yang menimpa keluarga kami," kata Imron melalui sambungan telepon seluler.
Baca juga: Penembak Juragan Barang Bekas di Sidoarjo Terekam CCTV, Ditangkap di Sampang
Imron sebenarnya berharap PN Sampang memvonis pelaku dengan penjara seumur hidup. Namun ia tetap menerima putusan tersebut karena hakim telah memutuskan vonis sesuai dengan fakta di persidangan.
"Apapun yang jadi keputusan hakim, kami menghormati," tandasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor : Andi Hartik, Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.