Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus AS, ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sampang, Niat Kuasai Perhiasan hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/08/2022, 11:11 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AS, remaja perempuan usia 16 tahun divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan DF (5) asal Sampang, Jawa Timur.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampang dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/8/2022).

Ia pun akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan di Kabupaten Malang.

"Terdakwa secara sah dah terbukti melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan, dan tuntutan penjara selama 10 tahun. Hukuman akan dijalani terpidana di Lapas Perempuan Kelas A II Kabupaten Malang," kata anggota majelis hakim PN Sampang, Agussalim, melalui pesan singkat, Senin.

Baca juga: Remaja yang Bunuh Bocah di Sampang Divonis 10 Tahun Penjara

Ingin kuasai perhiasan korban

Pembunuhan DF oleh AS terjadi pada Sabtu (9/7/2022).

DF tercatat sebagai warga Desa Mandangin, Kecamatan Mandangan, Kabupaten Sampang. Ia diketahui tak pulang ke rumah sejak Sabtu (9/7/2022).

Setelah dicari, sang kakek, Rois menemukan cuucnya tewas di sebuah selokan pada Minggu (10/7/2022).

Saat ditemukan, kaki dan tangan DF dalam kondisi terikat dengan tali. Sementara kepalanya terluka karena benturan benda keras. Selain itu mayat DF ditemukan tertutup batu bata.

Baca juga: Remaja Tersangka Pembunuh Bocah di Sampang Sempat Beri Keterangan Ngawur pada Polisi

Lokasi penemuan maayat DF adalah pembuangan air di rumah AS. Tak menunggu lama, polisi pun mengamankan dua orang yakni AS dan rekannya, IH (14).

IH dibawa polisi karena namanya disebut oleh AS. Saat menjalani pemeriksaan, AS sempat memberukan pernyataan yang ngawur dan konsisten. Hingga akhirnya terbukti jika AS menghabisi nyawa bocah 5 tahun seorang diri.

IH pun dikembalikan ke orangtuanya dan AS tetap menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pembunuhan tersebut berawal saat AS menginap di rumah korban selama lima hari setelah diusir oleh tantenya.

Baca juga: Kronologi Bocah 5 Tahun di Sampang Dibunuh 2 Gadis ABG, Korban Dibekap Kain dan Mayatnya Ditimpa Batu Bata

Selama menginap, AS ingin memiliki perhiasan emas yakni anting dan gelang yang dikenakan korban.

Pada Sabtu (9/7/2022), AS mengajak korban makan rujak. Ia kemudian membawa korban ke belakang rumah ibu tirinya.

Di lokasi yang sepi itu, AS membekap mulut korban dengan kerudung miliknya agar tak berteriak.

Ia kemudian mengikat tangan dan kaki korban karena terus meronta. Bahkan pelaku juga mengikat leher korban dengan tali karena masih bernapas.

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Sampang Dibunuh Teman Bermain, Mayatnya Dibuang ke Selokan

Tak hanya itu. AS kemudian mengambil batu bata dan memukulkannya ke arah kepala serta dahi korban sebanyak lima kali. Korban pun mengalami pendarahan hingga meninggal dunia.

Setelah itu, AS mengambil sepasang anting dan dua gelang emas milik korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha mengatakan AS kemudian membuang mayat korban ke saluran air.

"Karena tersangka khawatir ketahuan, tersangka membuang jazad korban ke saluran air dan ditimpa batu untuk mensiasati agar tidak ditemukan," kata AKP Irwan Nugraha.

Hingga akhirnya korban ditemukan oleh sang kakek saat keluarga mencari keberadaan bocah perempuan yang tak kunjung pulang.

Baca juga: 2 Remaja di Sampang Bunuh Bocah 5 Tahun, Motifnya Ingin Miliki Emas yang Dipakai Korban

AKP Irwan mengatakan, dari hasil visum terdapat luka di kepala korban akibat benda tumpul. Selain itu ada luka di bagian leher bekas ikatan tali tampar.

"Barang bukti yang kami amankan, baju milik korban, sandal, perhiasan, dan batu," kata dia.

Vonis tak mengobati luka

Sementara itu Imron, orangtua korban mengaku vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada pembunhh anaknya kurang maksimal.

Namun dengan vonis tersebut, Imron mengaku bersyukur ada kepastian hukum atas kasus kematian anaknya. Ia mengatakan vonis tak bisa mengobati luka kehilangan sang anak.

"Sebetulnya kami belum puas karena vonis hanya 10 tahun. Vonis itu tidak bisa mengobati luka dan musibah yang menimpa keluarga kami," kata Imron melalui sambungan telepon seluler.

Baca juga: Penembak Juragan Barang Bekas di Sidoarjo Terekam CCTV, Ditangkap di Sampang

Imron sebenarnya berharap PN Sampang memvonis pelaku dengan penjara seumur hidup. Namun ia tetap menerima putusan tersebut karena hakim telah memutuskan vonis sesuai dengan fakta di persidangan.

"Apapun yang jadi keputusan hakim, kami menghormati," tandasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor : Andi Hartik, Phytag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com