Salin Artikel

Perjalanan Kasus AS, ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sampang, Niat Kuasai Perhiasan hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampang dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/8/2022).

Ia pun akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan di Kabupaten Malang.

"Terdakwa secara sah dah terbukti melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan, dan tuntutan penjara selama 10 tahun. Hukuman akan dijalani terpidana di Lapas Perempuan Kelas A II Kabupaten Malang," kata anggota majelis hakim PN Sampang, Agussalim, melalui pesan singkat, Senin.

Ingin kuasai perhiasan korban

Pembunuhan DF oleh AS terjadi pada Sabtu (9/7/2022).

DF tercatat sebagai warga Desa Mandangin, Kecamatan Mandangan, Kabupaten Sampang. Ia diketahui tak pulang ke rumah sejak Sabtu (9/7/2022).

Setelah dicari, sang kakek, Rois menemukan cuucnya tewas di sebuah selokan pada Minggu (10/7/2022).

Saat ditemukan, kaki dan tangan DF dalam kondisi terikat dengan tali. Sementara kepalanya terluka karena benturan benda keras. Selain itu mayat DF ditemukan tertutup batu bata.

Lokasi penemuan maayat DF adalah pembuangan air di rumah AS. Tak menunggu lama, polisi pun mengamankan dua orang yakni AS dan rekannya, IH (14).

IH dibawa polisi karena namanya disebut oleh AS. Saat menjalani pemeriksaan, AS sempat memberukan pernyataan yang ngawur dan konsisten. Hingga akhirnya terbukti jika AS menghabisi nyawa bocah 5 tahun seorang diri.

IH pun dikembalikan ke orangtuanya dan AS tetap menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pembunuhan tersebut berawal saat AS menginap di rumah korban selama lima hari setelah diusir oleh tantenya.

Selama menginap, AS ingin memiliki perhiasan emas yakni anting dan gelang yang dikenakan korban.

Pada Sabtu (9/7/2022), AS mengajak korban makan rujak. Ia kemudian membawa korban ke belakang rumah ibu tirinya.

Di lokasi yang sepi itu, AS membekap mulut korban dengan kerudung miliknya agar tak berteriak.

Ia kemudian mengikat tangan dan kaki korban karena terus meronta. Bahkan pelaku juga mengikat leher korban dengan tali karena masih bernapas.

Tak hanya itu. AS kemudian mengambil batu bata dan memukulkannya ke arah kepala serta dahi korban sebanyak lima kali. Korban pun mengalami pendarahan hingga meninggal dunia.

Setelah itu, AS mengambil sepasang anting dan dua gelang emas milik korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha mengatakan AS kemudian membuang mayat korban ke saluran air.

"Karena tersangka khawatir ketahuan, tersangka membuang jazad korban ke saluran air dan ditimpa batu untuk mensiasati agar tidak ditemukan," kata AKP Irwan Nugraha.

Hingga akhirnya korban ditemukan oleh sang kakek saat keluarga mencari keberadaan bocah perempuan yang tak kunjung pulang.

AKP Irwan mengatakan, dari hasil visum terdapat luka di kepala korban akibat benda tumpul. Selain itu ada luka di bagian leher bekas ikatan tali tampar.

"Barang bukti yang kami amankan, baju milik korban, sandal, perhiasan, dan batu," kata dia.

Vonis tak mengobati luka

Sementara itu Imron, orangtua korban mengaku vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada pembunhh anaknya kurang maksimal.

Namun dengan vonis tersebut, Imron mengaku bersyukur ada kepastian hukum atas kasus kematian anaknya. Ia mengatakan vonis tak bisa mengobati luka kehilangan sang anak.

"Sebetulnya kami belum puas karena vonis hanya 10 tahun. Vonis itu tidak bisa mengobati luka dan musibah yang menimpa keluarga kami," kata Imron melalui sambungan telepon seluler.

Imron sebenarnya berharap PN Sampang memvonis pelaku dengan penjara seumur hidup. Namun ia tetap menerima putusan tersebut karena hakim telah memutuskan vonis sesuai dengan fakta di persidangan.

"Apapun yang jadi keputusan hakim, kami menghormati," tandasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor : Andi Hartik, Phytag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/09/111100278/perjalanan-kasus-as-abg-pembunuh-bocah-5-tahun-di-sampang-niat-kuasai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke