SUMENEP, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, H Subaidi mengusulkan pengadaan kartu kredit bagi seluruh anggota dewan.
Alasannya, untuk memudahkan anggota DPRD Sumenep melakukan transaksi terutama saat bepergian dalam rangka kunjungan kerja ke luar daerah.
"Ini hanya sebatas usulan, karena pertimbangannya mungkin lebih mudah kalau kita bepergian dengan tidak mengeluarkan uang cash, pake kartu (kredit) saja. Itu saja pertimbangannya," kata Subaidi di Sumenep, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Simpan Sabu di Celana Dalam, Pria di Sumenep Diringkus Polisi
Subaidi menjelaskan, usulan pengadaan kartu kredit untuk anggota DPRD Sumenep berdasarkan efektivitas yang bisa dijalankan oleh setiap anggota. Dengan kartu kredit tersebut, kemudahan bagi anggota dewan bisa terwujud.
Kendati belum dibahas di rapat resmi, usulan itu sudah disampaikan secara nonformal di Komisi II DPRD Sumenep. Bahkan, secara personal, lanjut Subaidi, dia meyakini usulan itu bisa diterima oleh seluruh anggota.
"Dan itu pun juga tidak menjadi harga mati, hanya sebatas pemikiran dan usulan yang pada akhirnya kesimpulannya ada di pihak eksekutif," kata dia.
Baca juga: Nakes di Sumenep Belum Disuntik Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Pemkab: Stok Kosong
"Karena semua yang harus dilakukan itu dasarnya harus jelas. Aturannya harus ada, regulasi, terus pelaksanaan secara teknisnya nanti jadi pertimbangan juga," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Rudi Yuyianto mengatakan, penggunaan kartu kredit bagi pejabat daerah memang sudah tertuang dalam satu regulasi.
Baca juga: Eks Vice President Bank Banten Tersangka Kasus Kredit Macet Sudah Dipecat sejak 2021
Regulasi penggunaan kartu kredit tertuang dalam Permendagri 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah. Karena tergolong baru, regulasi itu belum diterapkan di Kabupaten Sumenep.
"Sepengetahuan saya belum ada Pemda (Pemerintah Daerah) yang melaksanakan karena regulasinya masih baru. Termasuk juga di Sumenep juga belum," kata Rudi saat dihubungi.
Rudi mengaku, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kemendagri RI terkait dengan pelaksanaan regulasi tersebut. Kendati begitu, ia memastikan penggunaan kartu kredit itu nantinya tak bisa digunakan untuk keperluan pribadi.
"Informasi yang saya tahu ini katanya sih bisa dipegang oleh bendahara atau yang misalnya langsung ke pejabat yang bersangkutan. Ini hanya sementara (yang saya ketahui)," kata dia.
Baca juga: 3 Kecamatan di Sumenep Terancam Kekeringan Kritis Saat Kemarau
"(Penggunaannya) misalnya keperluan hotel pesawat saat perjalanan dinas. Kalau kebutuhan sehari-hari tidak bisa. Bukan seperti kartu kredit biasa," tuturnya.
Disinggung siapa yang bisa menggunakan layanan kartu kredit tersebut, Rudi mengaku semua pejabat bisa memakainya. Termasuk juga anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
"Kemungkinan bisa (digunakan DPRD). Cuma apakah nanti bisa memegang atau diwakilkan, itu (yang) saya belum tahu teknisnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.