SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HA (24) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi usai diketahui melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Pria asal Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, tersebut diringkus jajaran Kepolisian Resor Sumenep saat membawa sabu yang disimpan di celana dalamnya.
"Iya (benar), disimpan di sana (celana dalam). Sekarang pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Baca juga: 3 Kecamatan di Sumenep Terancam Kekeringan Kritis Saat Kemarau
Widiarti menjelaskan, kasus penangkapan HA bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Setalah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Selanjutnya, pada Minggu (7/8/2022), polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang belakangan diketahui berinisial HA.
Baca juga: Sepi Penumpang, Citilink dan Wings Air Cabut dari Bandara Trunojoyo Sumenep
Saat itu, ia diketahui sudah melakukan transaksi dan membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor nomor polisi M 2337 TB di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan. Polisi langsung mengadang pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,44 gram. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya," tuturnya.
Polisi tengah melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain atau asal barang tersebut.
Akibat perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.