Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu di Celana Dalam, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Kompas.com - 08/08/2022, 10:32 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HA (24) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi usai diketahui melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Pria asal Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, tersebut diringkus jajaran Kepolisian Resor Sumenep saat membawa sabu yang disimpan di celana dalamnya.

"Iya (benar), disimpan di sana (celana dalam). Sekarang pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Baca juga: 3 Kecamatan di Sumenep Terancam Kekeringan Kritis Saat Kemarau

Widiarti menjelaskan, kasus penangkapan HA bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Setalah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Selanjutnya, pada Minggu (7/8/2022), polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang belakangan diketahui berinisial HA.

Baca juga: Sepi Penumpang, Citilink dan Wings Air Cabut dari Bandara Trunojoyo Sumenep

Saat itu, ia diketahui sudah melakukan transaksi dan membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor nomor polisi M 2337 TB di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan. Polisi langsung mengadang pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,44 gram. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya," tuturnya.

Polisi tengah melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain atau asal barang tersebut.

Akibat perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pabrik Kerupuk di Magetan Ludes Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan

Pabrik Kerupuk di Magetan Ludes Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan

Surabaya
Ditunjuk Jadi Pj Bupati Jombang, Kepala BIN Sulawesi Barat Pulang Kampung

Ditunjuk Jadi Pj Bupati Jombang, Kepala BIN Sulawesi Barat Pulang Kampung

Surabaya
Petaka Kegiatan Karnaval di Malang, Pikap Bawa Konsumsi Tabrak Peserta, Satu Orang Tewas

Petaka Kegiatan Karnaval di Malang, Pikap Bawa Konsumsi Tabrak Peserta, Satu Orang Tewas

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 26 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 26 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 26 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 26 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Kebakaran Rumah dan Kandang di Lamongan, 10 Kambing Mati Terpanggang

Kebakaran Rumah dan Kandang di Lamongan, 10 Kambing Mati Terpanggang

Surabaya
Hari Pertama Menjabat, Pj Bupati Probolinggo Minta ASN Batasi Komentar di Medsos

Hari Pertama Menjabat, Pj Bupati Probolinggo Minta ASN Batasi Komentar di Medsos

Surabaya
Pemkot Surabaya Janji Perbaikan Rumah Terdampak Kebakaran akibat Bakar Pohon Selesai 10 Hari

Pemkot Surabaya Janji Perbaikan Rumah Terdampak Kebakaran akibat Bakar Pohon Selesai 10 Hari

Surabaya
Tak Lagi Jabat Bupati dan Wabup Jombang, Mundjidah Fokus ke PPP, Sumrambah Bertani

Tak Lagi Jabat Bupati dan Wabup Jombang, Mundjidah Fokus ke PPP, Sumrambah Bertani

Surabaya
Pria Nganjuk yang Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Ditemukan Meninggal

Pria Nganjuk yang Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Ditemukan Meninggal

Surabaya
Susanto Dokter Gadungan Minta Dihukum Ringan, Alasannya Jadi Tulang Punggung Keluarga

Susanto Dokter Gadungan Minta Dihukum Ringan, Alasannya Jadi Tulang Punggung Keluarga

Surabaya
Tangis Haru Keluarga Sambut Kepulangan Mundjidah Usai Tak Jabat sebagai Bupati Jombang

Tangis Haru Keluarga Sambut Kepulangan Mundjidah Usai Tak Jabat sebagai Bupati Jombang

Surabaya
10 Hektar Lahan Kawasan Wisata Gunung Budheg Tulungagung Terbakar

10 Hektar Lahan Kawasan Wisata Gunung Budheg Tulungagung Terbakar

Surabaya
Taman Nasional Baluran Situbondo Ditutup karena Kebakaran

Taman Nasional Baluran Situbondo Ditutup karena Kebakaran

Surabaya
Hasil Otopsi Jenazah di Kebun Tebu Situbondo, Sidik Jari Rusak

Hasil Otopsi Jenazah di Kebun Tebu Situbondo, Sidik Jari Rusak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com