Dasar Regulasi
Yani menyebut, sistem jaringan persampahan sudah masuk bahasan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2012-2032.
Sedangkan regulasi tentang pengelolaan sampah dalam rencana pembangunan daerah, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026.
Sementara tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, sudah diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2018.
"Regulasi sudah ada, namun tata kelola kolaboratif yang perlu bersama dilakukan," ungkap Yani.
Mempersiapkan Tempat Pengelolaan
Pemkab Banyuwangi melalui DLH tengah mempersiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Reduce, Reuse, Recycle (TPST3R) terintegrasi di Kecamatan Songgon.
Baca juga: Bangkai Paus yang Terdampar di Pesisir Banyuwangi Akan Jadi Obyek Penelitian
"Nantinya TPST3R ini akan menampung puluhan ribu ton sampah dari enam kecamatan di sekitar lokasi," ucap Yani.
Manager Tata Kelola dan Kebijakan Banyuwangi Hijau Prasetyo Ibnu Toat mengatakan, sampah menjadi masalah yang sangat serius dan harus segera ditangani.
"Jika tidak, maka akan menjadi bom waktu. Bukan hanya bagi Banyuwangi atau Indonesia, tapi seluruh dunia," kata Prasetyo kepada Kompas.com, Rabu.
Menurutnya, selama ini isu lingkungan yang seringkali dibahas hanya berkutat terkait dengan penanganan masalah hutan atau alih fungsi lahan.
"Namun sebenarnya yang paling urgent saat ini adalah soal sampah. Bayangkan, plastik baru bisa terurai setelah ribuan tahun. Dan betapa ngeri jika ada ribuan ton sampah plastik yang tidak ditangani dengan baik," terang Prasetyo.