Pelaku menggondol uang tunai sebesar Rp 170 juta, 4 gelang emas, 2 cicin emas, 1 ponsel, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Bahkan, dari kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.