Salin Artikel

Buron 4 Tahun, Pencuri Uang Ratusan Juta Rupiah Ditangkap di Situbondo

Pria tersebut pernah melakukan aksi pencurian uang ratusan juta rupiah pada 2018.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, pelaku sudah empat tahun menjadi buronan polisi.

Pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Situbondo pada Minggu (24/7/2022) dini hari.

“Pelaku tadi malam berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di Situbondo, selama ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kami,” kata AKP Agus Purnomo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/7/22).

Menurut dia, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada September 2018.

Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban bernama Junaidi, warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, pada pagi hari menjelang subuh.

Pelaku naik ke atap dan masuk ke kamar mandi rumah korban, kemudian merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.


Pelaku menggondol uang tunai sebesar Rp 170 juta, 4 gelang emas, 2 cicin emas, 1 ponsel, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.

Bahkan, dari kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/26/123309878/buron-4-tahun-pencuri-uang-ratusan-juta-rupiah-ditangkap-di-situbondo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke