BONDOWOSO, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang pria berinisial MU (29), warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (22/7/2022).
Pria itu ditangkap karena diduga dua kali hendak mencabuli seorang pelajar berinisial Ra (19).
Baca juga: Pria Asal Nganjuk Tipu Puluhan Warga Bondowoso Rp 20 M, Modusnya Investasi Elpiji 3 Kg
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menjelaskan, kasus percobaan pencabulaan itu pertama kali terjadi pada Sabtu (16/4/2022), pukul 12.00 WIB.
Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban ketika RA sedang tertidur lelap. Pelaku lalu mencoba mencabuli korban, tetapi RA terbangun dan melawan.
Pelaku kemudian mendorong korban ke kasur. Korban mencoba berteriak, tetapi mulutnya dibungkam pelaku.
Korban lalu menendang kaki pelaku hingga terjatuh ke lantai kamar. Mendapati hal itu, pelaku keluar dari akmar korban dan kabur.
Percobaan kedua dilakukan pelaku pada Senin (18/4/2022). Saat hendak beraksi, perbuatan pelaku dilihat oleh kakak korban.
Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Polres Bondowoso agar tidak melakukan perbuatan itu lagi.
"Kami telah mendapat laporan bahwa terjadi tindak Pidana Percobaan perkosaan yang dilakukan oleh pelaku (MU) kepada korban (RA),” kata Wimboko saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Bondowoso, Polisi Sita Kendaraan Pelat Merah
Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu kaos lengan panjang merah muda, rok panjang abu-abu, dan celana dalam hitam dalam kondisi robek.
Akibat perbuatannya, pelaku MU dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.