MALANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu karena Bagi-bagi Migor Sambil Kampanye, PAN: Salah Alamat
Pengecekan akan dilakukan untuk mencari tahu apakah laporan yang ada memenuhi bentuk pelanggaran atau tidak.
"Tindak lanjut Bawaslu tentu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 kita akan melakukan cek terhadap laporan yang disampaikan, jadi nanti kita cek berkasnya kalau memenuhi pembahasan termasuk pelanggaran apa atau tidak," kata Rahmat saat diwawancarai di FISIP, Universitas Brawijaya, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Bandara Abdulrachman Saleh Malang Mulai Wajibkan Penumpang Vaksin Booster, Begini Aturannya
Bawaslu belum bisa memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran pidana, administrasi, atau tidak ada sama sekali. Pengkajian akan dilakukan selama 7 hari ke depan.
"Atau ada pelanggaran tapi bukan berkaitan pemilu, apakah sudah memenuhi parameter yang ada, sekarang akan kami kaji dan akan kami sampaikan kepada yang melaporkan ke depan," katanya.
Baca juga: Eks Ketua: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan ke Lembaga Lain
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.