MALANG, KOMPAS.com - Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster Covid-19 bagi calon pengguna moda transportasi udara.
Ketentuan ini seiring kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksin booster Covid-19 untuk perjalanan dalam negeri per 17 Juli lalu, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Meski demikian, Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara Abdulrachman Saleh, Purwo Cahyo Widhiatmoko mengatakan, pihak bandara masih memberikan beberapa dispensasi bagi pengguna moda transportasi udara yang belum vaksin booster.
Baca juga: PLTS Terapung Akan Dibangun di Waduk Sutami Malang, Berkapasitas 100 Megawatt
"Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19," ungkap Purwo melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
Beberapa dispensasi itu di antaranya, pengguna moda transportasi udara yang belum melakukan vaksin booster Covid-19 tapi sudah vaksin dosis kedua tetap boleh melanjutkan menggunakan moda transportasi udara asalkan menyertakan surat hasil swab antigen 1×24 jam atau hasil tes PCR 3×24 jam.
"Kalau masih mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menyertakan surat hasil tes PCR 3×24 jam," jelasnya.
Namun, apabila calon pengguna moda transportasi udara yang sudah vaksin dosis kedua dan ingin langsung melakukan vaksin booster sebelum naik pesawat, Bandara Abdulrachman Saleh telah menyediakan gerai vaksin on the spot yang berlokasi di Bandara Abdulrachman Saleh.
"Tapi disarankan lebih baik calon penumpang melakukan vaksin jauh sebelum melakukan perjalanan, atau maksimal satu hari sebelum perjalanan," tuturnya.
"Sebab, dikhawatirkan ada efek tertentu yang dirasakan akibat vaksin booster, ketika dalam perjalanan," imbuhnya.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Gerai Vaksinasi Dibuka di Stasiun
Kemudian untuk pengguna moda transportasi udara yang masih berusia 6-17 tahun hanya diwajibkan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 kedua tanpa harus menyertai hasil negatif tes PCR maupub swab antigen.
"Untuk calon penumpang yang tidak bisa menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan surat tes PCR 3×24 jam," ujarnya.
Selama pemberlakuan kewajiban pemberlakuan vaksinasi booster Covid-19 sejak tanggal 17 Juli lalu, Cahyo menyebut tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap arus penerbangan, pun jumlah penumpang dalam setiap penerbangan rata-rata hampir selalu penuh.
"Dari tiga penerbangan per hari, rata-rata jumlah penumpang antara 900 hingga 1.000 penumpang per hari," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.