Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2022, 17:33 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu karena Bagi-bagi Migor Sambil Kampanye, PAN: Salah Alamat

Pengecekan akan dilakukan untuk mencari tahu apakah laporan yang ada memenuhi bentuk pelanggaran atau tidak.

"Tindak lanjut Bawaslu tentu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 kita akan melakukan cek terhadap laporan yang disampaikan, jadi nanti kita cek berkasnya kalau memenuhi pembahasan termasuk pelanggaran apa atau tidak," kata Rahmat saat diwawancarai di FISIP, Universitas Brawijaya, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Bandara Abdulrachman Saleh Malang Mulai Wajibkan Penumpang Vaksin Booster, Begini Aturannya

Bawaslu belum bisa memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran pidana, administrasi, atau tidak ada sama sekali. Pengkajian akan dilakukan selama 7 hari ke depan.

"Atau ada pelanggaran tapi bukan berkaitan pemilu, apakah sudah memenuhi parameter yang ada, sekarang akan kami kaji dan akan kami sampaikan kepada yang melaporkan ke depan," katanya.

Baca juga: Eks Ketua: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan ke Lembaga Lain

Jika nantinya Zulhas terbukti melanggar akan menggangu aktivitas politiknya ke depan.

Bawaslu memastikan berupaya menangani persoalan yang ada dengan objektif tanpa adanya tendensi.

"Untuk sanksi pidana misalnya apakah ini termasuk menggunakan kewenangan yang bersangkutan sebagai pejabat negara, tapi itu harus kita kaji terlebih dahulu, apakah itu kampanye atau bukan, sosialisasi atau bagaimana," katanya.

Baca juga: Perludem Sebut Kasus Zulkifli Hasan Terindikasi Politik Uang

Sebelumnya, Zulhas yang juga Ketua Umum DPP PAN dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok masyarakat sipil yakni Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia.

Kelompok masyarakat sipil itu menduga ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulhas ketika berkunjung ke Lampung pada Sabtu (9/7/2022).

Dugaan tersebut yakni adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dengan membagikan minyak goreng disertai ajakan memilih anak Zulhas. Masyarakat yang hadir bahkan dijanjikan akan kembali mendapatkan minyak goreng setiap dua bulan sekali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

3.869 Petugas Amankan Laga Klasik Persebaya Vs Persib di Surabaya

3.869 Petugas Amankan Laga Klasik Persebaya Vs Persib di Surabaya

Surabaya
Suami Tendang Perut Anaknya karena Tak Digubris saat Minta Uang ke Sang Istri di Taiwan

Suami Tendang Perut Anaknya karena Tak Digubris saat Minta Uang ke Sang Istri di Taiwan

Surabaya
Kronologi Siswa SMP di Madiun Dihukum Berlari hingga Kakinya Melepuh

Kronologi Siswa SMP di Madiun Dihukum Berlari hingga Kakinya Melepuh

Surabaya
Berkas Perkara Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding' Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Berkas Perkara Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding" Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Surabaya
Gaji PPS dan PPK Satu Kecamatan di Sumenep Tertunda karena SPJ Tak Lengkap

Gaji PPS dan PPK Satu Kecamatan di Sumenep Tertunda karena SPJ Tak Lengkap

Surabaya
Siswa SMP di Kota Madiun Dihukum Guru Lari Keliling Lapangan hingga 2 Telapak Kaki Melepuh

Siswa SMP di Kota Madiun Dihukum Guru Lari Keliling Lapangan hingga 2 Telapak Kaki Melepuh

Surabaya
Ida Susanti Gugat Suami Perempuannya Terkait Kepemilikan Rumah

Ida Susanti Gugat Suami Perempuannya Terkait Kepemilikan Rumah

Surabaya
Kondisi Siswi Diduga Korban Perundungan Colok Mata di Gresik Disebut Membaik

Kondisi Siswi Diduga Korban Perundungan Colok Mata di Gresik Disebut Membaik

Surabaya
Tipu 8 Pelanggan, SPG Motor di Sidoarjo Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya

Tipu 8 Pelanggan, SPG Motor di Sidoarjo Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya

Surabaya
SPG Toko Sepeda Motor di Sidoarjo Tipu Pembeli, Bawa Lari Uang Rp 201 Juta

SPG Toko Sepeda Motor di Sidoarjo Tipu Pembeli, Bawa Lari Uang Rp 201 Juta

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 4 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 4 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 04 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 04 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Wali Kota Surabaya Minta Warga Laporkan ASN Tak Netral

Wali Kota Surabaya Minta Warga Laporkan ASN Tak Netral

Surabaya
Kemarau Panjang, Pemkab Banyuwangi Minta Petani Hemat Air dan Lapor jika Kekurangan

Kemarau Panjang, Pemkab Banyuwangi Minta Petani Hemat Air dan Lapor jika Kekurangan

Surabaya
Pelajar SMK di Gresik Diduga Dikeroyok gara-gara Sepatu

Pelajar SMK di Gresik Diduga Dikeroyok gara-gara Sepatu

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com