MALANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu karena Bagi-bagi Migor Sambil Kampanye, PAN: Salah Alamat
Pengecekan akan dilakukan untuk mencari tahu apakah laporan yang ada memenuhi bentuk pelanggaran atau tidak.
"Tindak lanjut Bawaslu tentu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 kita akan melakukan cek terhadap laporan yang disampaikan, jadi nanti kita cek berkasnya kalau memenuhi pembahasan termasuk pelanggaran apa atau tidak," kata Rahmat saat diwawancarai di FISIP, Universitas Brawijaya, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Bandara Abdulrachman Saleh Malang Mulai Wajibkan Penumpang Vaksin Booster, Begini Aturannya
Bawaslu belum bisa memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran pidana, administrasi, atau tidak ada sama sekali. Pengkajian akan dilakukan selama 7 hari ke depan.
"Atau ada pelanggaran tapi bukan berkaitan pemilu, apakah sudah memenuhi parameter yang ada, sekarang akan kami kaji dan akan kami sampaikan kepada yang melaporkan ke depan," katanya.
Baca juga: Eks Ketua: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan ke Lembaga Lain
Jika nantinya Zulhas terbukti melanggar akan menggangu aktivitas politiknya ke depan.
Bawaslu memastikan berupaya menangani persoalan yang ada dengan objektif tanpa adanya tendensi.
"Untuk sanksi pidana misalnya apakah ini termasuk menggunakan kewenangan yang bersangkutan sebagai pejabat negara, tapi itu harus kita kaji terlebih dahulu, apakah itu kampanye atau bukan, sosialisasi atau bagaimana," katanya.
Baca juga: Perludem Sebut Kasus Zulkifli Hasan Terindikasi Politik Uang
Sebelumnya, Zulhas yang juga Ketua Umum DPP PAN dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok masyarakat sipil yakni Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia.
Kelompok masyarakat sipil itu menduga ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulhas ketika berkunjung ke Lampung pada Sabtu (9/7/2022).
Dugaan tersebut yakni adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dengan membagikan minyak goreng disertai ajakan memilih anak Zulhas. Masyarakat yang hadir bahkan dijanjikan akan kembali mendapatkan minyak goreng setiap dua bulan sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.