Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Zulhas Lakukan Pelanggaran Kampanye

Kompas.com - 20/07/2022, 17:33 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu karena Bagi-bagi Migor Sambil Kampanye, PAN: Salah Alamat

Pengecekan akan dilakukan untuk mencari tahu apakah laporan yang ada memenuhi bentuk pelanggaran atau tidak.

"Tindak lanjut Bawaslu tentu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 kita akan melakukan cek terhadap laporan yang disampaikan, jadi nanti kita cek berkasnya kalau memenuhi pembahasan termasuk pelanggaran apa atau tidak," kata Rahmat saat diwawancarai di FISIP, Universitas Brawijaya, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Bandara Abdulrachman Saleh Malang Mulai Wajibkan Penumpang Vaksin Booster, Begini Aturannya

Bawaslu belum bisa memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran pidana, administrasi, atau tidak ada sama sekali. Pengkajian akan dilakukan selama 7 hari ke depan.

"Atau ada pelanggaran tapi bukan berkaitan pemilu, apakah sudah memenuhi parameter yang ada, sekarang akan kami kaji dan akan kami sampaikan kepada yang melaporkan ke depan," katanya.

Baca juga: Eks Ketua: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan ke Lembaga Lain

Jika nantinya Zulhas terbukti melanggar akan menggangu aktivitas politiknya ke depan.

Bawaslu memastikan berupaya menangani persoalan yang ada dengan objektif tanpa adanya tendensi.

"Untuk sanksi pidana misalnya apakah ini termasuk menggunakan kewenangan yang bersangkutan sebagai pejabat negara, tapi itu harus kita kaji terlebih dahulu, apakah itu kampanye atau bukan, sosialisasi atau bagaimana," katanya.

Baca juga: Perludem Sebut Kasus Zulkifli Hasan Terindikasi Politik Uang

Sebelumnya, Zulhas yang juga Ketua Umum DPP PAN dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok masyarakat sipil yakni Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia.

Kelompok masyarakat sipil itu menduga ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulhas ketika berkunjung ke Lampung pada Sabtu (9/7/2022).

Dugaan tersebut yakni adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dengan membagikan minyak goreng disertai ajakan memilih anak Zulhas. Masyarakat yang hadir bahkan dijanjikan akan kembali mendapatkan minyak goreng setiap dua bulan sekali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Diperiksa Propam Terkait Video Diduga Bergaya Hidup Mewah

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Diperiksa Propam Terkait Video Diduga Bergaya Hidup Mewah

Surabaya
Satu Lagi Kendaraan Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi

Satu Lagi Kendaraan Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi

Surabaya
Ramadhan, Stok Daging Sapi, Ayam, dan Telur di Banyuwangi Melimpah

Ramadhan, Stok Daging Sapi, Ayam, dan Telur di Banyuwangi Melimpah

Surabaya
Pencarian terhadap Pemuda Trenggalek yang Terjun ke Selat Bali Dihentikan

Pencarian terhadap Pemuda Trenggalek yang Terjun ke Selat Bali Dihentikan

Surabaya
Detik-detik Pikap Pengangkut Kue Lebaran Oleng hingga Jatuh ke Sungai di Banyuwangi

Detik-detik Pikap Pengangkut Kue Lebaran Oleng hingga Jatuh ke Sungai di Banyuwangi

Surabaya
Wali Kota Surabaya Hentikan Operasional Perahu Tambang di Sungai Brantas, Upayakan Bangun Jembatan

Wali Kota Surabaya Hentikan Operasional Perahu Tambang di Sungai Brantas, Upayakan Bangun Jembatan

Surabaya
Viral Video Remaja di Jember Diduga Tawuran Pakai Sarung, Polisi: Mereka Sedang Bermain

Viral Video Remaja di Jember Diduga Tawuran Pakai Sarung, Polisi: Mereka Sedang Bermain

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Mojokerto Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Mojokerto Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 28 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 28 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 28 Maret 2023

Surabaya
Tarif Tol Solo-Madiun Terbaru 2023

Tarif Tol Solo-Madiun Terbaru 2023

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke