NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Zulhas Lakukan Pelanggaran Kampanye

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengecekan akan dilakukan untuk mencari tahu apakah laporan yang ada memenuhi bentuk pelanggaran atau tidak.

"Tindak lanjut Bawaslu tentu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 kita akan melakukan cek terhadap laporan yang disampaikan, jadi nanti kita cek berkasnya kalau memenuhi pembahasan termasuk pelanggaran apa atau tidak," kata Rahmat saat diwawancarai di FISIP, Universitas Brawijaya, Selasa (19/7/2022).

Bawaslu belum bisa memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran pidana, administrasi, atau tidak ada sama sekali. Pengkajian akan dilakukan selama 7 hari ke depan.

"Atau ada pelanggaran tapi bukan berkaitan pemilu, apakah sudah memenuhi parameter yang ada, sekarang akan kami kaji dan akan kami sampaikan kepada yang melaporkan ke depan," katanya.


Jika nantinya Zulhas terbukti melanggar akan menggangu aktivitas politiknya ke depan.

Bawaslu memastikan berupaya menangani persoalan yang ada dengan objektif tanpa adanya tendensi.

"Untuk sanksi pidana misalnya apakah ini termasuk menggunakan kewenangan yang bersangkutan sebagai pejabat negara, tapi itu harus kita kaji terlebih dahulu, apakah itu kampanye atau bukan, sosialisasi atau bagaimana," katanya.

Sebelumnya, Zulhas yang juga Ketua Umum DPP PAN dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok masyarakat sipil yakni Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia.

Kelompok masyarakat sipil itu menduga ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulhas ketika berkunjung ke Lampung pada Sabtu (9/7/2022).

Dugaan tersebut yakni adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dengan membagikan minyak goreng disertai ajakan memilih anak Zulhas. Masyarakat yang hadir bahkan dijanjikan akan kembali mendapatkan minyak goreng setiap dua bulan sekali.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/20/173314878/bawaslu-kaji-laporan-dugaan-zulhas-lakukan-pelanggaran-kampanye

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke