"Kalau eksploitasi ekonomi saya nyatakan seluruh siswa di SPI zaman itu adalah korban, jadi semua yang di Polda Jatim tidak bertindak atas nama saksi tapi juga bertindak atas nama sebagai korban," kata Kayat saat dihubungi via telepon, Kamis (14/7/2022).
Kayat mengatakan rencananya akan ada pelapor baru terkait kasus itu.
Dia menyampaikan bahwa masih banyak para alumni dari sekolah tersebut yang masih belum melapor karena merasa takut adanya intimidasi.
Bentuk intimidasi yang dilakukan seperti menelpon atau mendatangi terduga para korban untuk bernegosiasi damai.
Kemudian terdapat terduga korban yang diiming-imingi uang supaya tidak melapor.
"Itu ada saksi dan korban ada yang mengundurkan diri, mereka tidak berani karena adanya intimidasi tersebut, intimidasi itu banyak hal yang dilakukan, termasuk ada yang diminta melakukan video zoom," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Sekolah SPI pada Rabu (13/7/2022).
Polisi menyisir 12 titik lokasi, seperti tempat-tempat unit usaha untuk mencari bukti kejelasan dari dugaan yang ada.
Baca juga: Kementerian PPPA Harap Para Korban Kekerasan Seksual Sekolah SPI Mendapat Keadilan
Kayat mengatakan pada saat itu dirinya mendampingi dua saksi korban yang sempat menangis dan meminta pulang karena mendapat perlakuan intimidasi dari pihak Sekolah SPI.
"Pada saat klien saya menjelaskan sesuatu kepada Polda Jatim, mereka (pihak SPI) langsung membalas klien kami, jadi intimidasi secara verbal seolah merasa disalahkan oleh orang banyak, akhirnya saya sepakat dengan pihak Polda Jatim silahkan klien kami untuk melaksanakan olah TKP tapi tidak ada pendamping dari SPI," ungkapnya.
Kayat mengatakan bentuk dugaan eksploitasi ekonomi yang dimaksud seperti setiap siswa yang seharusnya menikmati waktu mengenyam pendidikan tetapi dipaksa untuk bekerja.
Bahkan, setiap bulannya setiap anak hanya dibayar upah antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
"Ketika ada bus banyak mereka harus melayani tamu, jadi waktu pelajaran dihentikan. Per bulan dibayar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 tapi waktu itu uangnya tidak diberikan secara langsung. Ya kalau sekarang mungkin sudah diberikan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.