MALANG, KOMPAS.com- Jeffry Simatupang, kuasa hukum terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengajukan permohonan penahanan terhadap Julianto Eka Putra.
Menurutnya, selama bergulirnya proses hukum, terdakwa tidak pernah melarikan diri.
"Sejak dalam proses penyelidikan sampai ke tahap dua sampai ke persidangan klien kami selalu kooperatif, selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi, Polda Jatim Datangi Sekolah SPI untuk Olah TKP
Jeffry juga menjelaskan, Julianto mengalami sakit.
"Klien kami juga menderita sakit. Sakit gulanya tinggi, tetapi dalam kondisi yang sakit gulanya tinggi klien kami, tetap taat terhadap hukum," katanya.
Kemudian alasan lainnya, terdakwa menurutnya tidak akan menghilangkan barang bukti lantaran sudah diserahkan ke penyidik dan menjadi berkas perkara.
Sejumlah hal itu yang membuat terdakwa mengajukan permohonan peangguhan penahanan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Pengadilan
Jeffry merasa, penetapan penahanan terdakwa hanya didasarkan pada opini publik.
"Jangan sampai hakim terpengaruh pada opini publik," ungkap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.