Selain itu, juga ada beberapa dokumen yang ditemukan berkaitan dengan nama-nama siswa di tahun 2008 sampai 2010.
"Lain-lain secara teknis sebagai bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Tempat-tempat yang ditinjau, yakni seperti tempat proses produksi makanan ringan dan tempat pemasaran. Juga ada beberapa wahana yang menjadi tempat kunjungan tamu.
"Kemudian beberapa pelajar ini dia digunakan untuk dipekerjakan di lokasi itu," katanya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Pengadilan
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan beberapa klarifikasi pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.
Ada delapan rencana yang akan dilakukan berkaitan dengan klarifikasi di Polda Jatim dari pihak SPI selanjutnya.
Pihaknya juga memfasilitasi hotline untuk pelaporan terkait kasus tersebut. Nomor dari Ditreskrimum Polda Jatim yang bisa dihubungi yakni 0895343777548. Kemudian juga ada nomor dari Polres Batu yaitu 082328031328.
Baca juga: Setelah 19 Kali Sidang, Mengapa JE Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Baru Ditahan?
"Barangkali masih ada pihak-pihak yang dirugikan nanti bisa menghubungi hotline tersebut, adanya hotline juga untuk mempercepat proses hukum yang ada karena kita mendengar informasi banyak korban yang asalnya dari wilayah Batu dan Malang sekitarnya," katanya.
Sebelumnya, olah TKP dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan perkara eksploitasi ekonomi. Polda Jatim telah menerima limpahan perkara berupa laporan polisi dari Polda Bali.
"Jadi pagi ini (13/7/2022), kami bersama Pak Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur beliau sendiri yang melakukan pelaksanaan olah TKP siang ini, mudah mudahan dengan olah TKP ini masalah menjadi terang seperti apa kasus yang sebenarnya," kata Dirmanto.
Baca juga: JE, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Juga Berstatus Tersangka Eksploitasi Anak
Kegiatan eksploitasi ekonomi yang dimaksud diduga Julianto mempekerjakan anak di bawah umur di sekolah tersebut. Dugaan korban dalam perkara tersebut ada enam orang.
Kegiatan eksploitasi ekonomi diduga dilakukan oleh pendiri sekolah SPI yakni Julianto Eka Putra. Dalam kasus tersebut, Julianto masih berstatus sebagai terlapor.
"Dalam hal ini statusnya masih terlapor yang nanti kita olah TKP, kemudian kita gelarkan sehingga nanti bisa disimpulkan terkait dengan status dari JE (Julianto Eka) ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.