Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Pengadilan

Kompas.com - 13/07/2022, 11:01 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Julianto Eka Putra, terdakwa dalam dugaan kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, Jawa Timur, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Permohonan itu dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang, pada Selasa (12/7/2022).

"Hari ini kami mengajukan proses penangguhan penahanan yang sudah kami masukkan melalui Kepaniteraan PN Malang," kata Jeffry pada Selasa (12/7/2022).

Baca juga: JE, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Juga Berstatus Tersangka Eksploitasi Anak

Dia berharap, surat permohonan tersebut dapat segera dibaca oleh majelis hakim dan dikabulkan. Sedangkan, orang yang akan menjadi penjamin dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut yakni istri terdakwa.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan dari kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Di antaranya, selama proses hukum bergulir terdakwa tidak pernah melarikan diri.

Baca juga: Sosok JE Pendiri SMA SPI Batu, Dikenal sebagai Motivator, Kini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

"Sejak dalam proses penyelidikan sampai ke tahap dua sampai ke persidangan klien kami selalu kooperatif, selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan," katanya.

Alasan lainnya, terdakwa merasa tidak pernah menghilangkan barang bukti karena sudah diserahkan ke penyidik dan menjadi berkas perkara. Menurutnya, dengan berbagai alasan itu, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Klien kami juga menderita sakit. Sakit gulanya tinggi, tetapi dalam kondisi yang sakit gulanya tinggi klien kami, tetap taat terhadap hukum," katanya.

Jeffry mempertanyakan penetapan penahanan terdakwa. Jeffry menyebut, penahanan itu hanya berdasarkan pada opini publik semata.

"Jangan sampai majelis hakim terpengaruh oleh opini publik," katanya.

Sebelumnya, terdakwa yang kerap disapa Ko Jul ditahan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA di Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com