KOMPAS.com - JE, tersangka kasus kekerasan seksual siswi di SMA Selamat Pagi Indonesisa (SPI) Kota Batu, Jawa Timur ditangkap pada Senin (11/7/2022).
Ia dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Citraland, perumahan elit di Surabaya oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejakaan Tinggi Jatim.
Di hari yang sama, JE langsung dijebloskan di Lapasa Lowokwaru, Malang. Pendiri SMA SPI tersebut ditahan setelah menjalani sidang selama 19 kali.
JE sendiri sudah dilaporkan ke Polda Jatim sejak akhir Mei 2021. Namun penetapan JE sebagai tersangka terbilang lambat.
Polda Jatim baru menetapkan JE sebagai tersangka pada Agustus 2021 atau 57 hari setelah laporan masuk.
Walapun sidang sudah menjalani sidang belasan kali sejak Januari 2022, JE tak kunjung ditahan. Disebutkan alasan JE tak ditahan karena dianggap kooperatif.
Tak ditahannya JE membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kecewa.
Dia sempat adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pada Rabu (6/7/2022) di Pengadilan Negeri Kota Batu.
"Seharusnya ketika terdakwa masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist saat itu.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo mengatakan, terdakwa tidak ditahan karena hal tersebut adalah keputusan majelis hakim.
"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan. Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim. Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi.
"Penahanan untuk saat ini wewenang majelis hakim, bukan wewenang kami," kata Mia kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7/2022).
Ia menjelaskan sudah dua kali melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim agar JE ditahan. Surat tersebut diajukan pada April 2022 dan awal Juli 2022.
Selain itu Mia Amiati mengatakan JE kerap mengintimidasi saksi korban dalam proses persidangan.
Baca juga: Cerita SMA Sekolah SPI Batu Pernah Diangkat Jadi Film Layar Lebar Berjudul Anak Garuda
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.