Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Menyisir 12 Titik di Sekolah SPI, Ada Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak

Kompas.com, 13 Juli 2022, 17:14 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melalui Tim Identifikasi Ditreskrimum melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) pada Rabu (13/7/2022).

Petugas memeriksa 12 titik lokasi di sekolah tersebut.

Baca juga: Setelah Dugaan Pelecehan Seksual, JE Diduga Eksploitasi Ekonomi Sekolah SPI

Sebanyak dua orang saksi terduga korban berinisial OL dan WY, beserta kuasa hukum dari pihak terduga korban dan terlapor juga dihadirkan dalam kegiatan itu.

Dua saksi korban yang dihadirkan yakni satu perempuan dan satu laki-laki.

Titik-titik yang diperiksa terkait adanya dugaan eksploitasi ekonomi, menyesuaikan dengan keterangan saksi korban.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi, Polda Jatim Datangi Sekolah SPI untuk Olah TKP

Keterangan yang ada juga telah diverifikasi dengan didampingi oleh Ketua Yayasan SPI.

"Yang pertama kita periksa dimana tempat-tempat eksploitasi ekonomi pertama kali, dari situ kita runtut, terus di mana tempat penjualannya, kemudian tempat lain terkait kasus ini, tempat unit-unit usaha yang menjadi tempat eksploitasi ekonomi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat diwawancarai pada Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Alasan Sakit Gula hingga Tak Kabur, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan

Polda Jatim melalui Tim Identifikasi Ditreskrimum akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) pada Rabu (13/7/2022).Humas Polda Jatim Polda Jatim melalui Tim Identifikasi Ditreskrimum akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) pada Rabu (13/7/2022).
Selain itu, juga ada beberapa dokumen yang ditemukan berkaitan dengan nama-nama siswa di tahun 2008 sampai 2010.

"Lain-lain secara teknis sebagai bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Tempat-tempat yang ditinjau, yakni seperti tempat proses produksi makanan ringan dan tempat pemasaran. Juga ada beberapa wahana yang menjadi tempat kunjungan tamu.

"Kemudian beberapa pelajar ini dia digunakan untuk dipekerjakan di lokasi itu," katanya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Pengadilan

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan beberapa klarifikasi pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.

Ada delapan rencana yang akan dilakukan berkaitan dengan klarifikasi di Polda Jatim dari pihak SPI selanjutnya.

Pihaknya juga memfasilitasi hotline untuk pelaporan terkait kasus tersebut. Nomor dari Ditreskrimum Polda Jatim yang bisa dihubungi yakni 0895343777548. Kemudian juga ada nomor dari Polres Batu yaitu 082328031328.

Baca juga: Setelah 19 Kali Sidang, Mengapa JE Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Baru Ditahan?

"Barangkali masih ada pihak-pihak yang dirugikan nanti bisa menghubungi hotline tersebut, adanya hotline juga untuk mempercepat proses hukum yang ada karena kita mendengar informasi banyak korban yang asalnya dari wilayah Batu dan Malang sekitarnya," katanya.

Sebelumnya, olah TKP dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan perkara eksploitasi ekonomi. Polda Jatim telah menerima limpahan perkara berupa laporan polisi dari Polda Bali.

"Jadi pagi ini (13/7/2022), kami bersama Pak Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur beliau sendiri yang melakukan pelaksanaan olah TKP siang ini, mudah mudahan dengan olah TKP ini masalah menjadi terang seperti apa kasus yang sebenarnya," kata Dirmanto.

Baca juga: JE, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Juga Berstatus Tersangka Eksploitasi Anak

Kegiatan eksploitasi ekonomi yang dimaksud diduga Julianto mempekerjakan anak di bawah umur di sekolah tersebut. Dugaan korban dalam perkara tersebut ada enam orang.

Kegiatan eksploitasi ekonomi diduga dilakukan oleh pendiri sekolah SPI yakni Julianto Eka Putra. Dalam kasus tersebut, Julianto masih berstatus sebagai terlapor.

"Dalam hal ini statusnya masih terlapor yang nanti kita olah TKP, kemudian kita gelarkan sehingga nanti bisa disimpulkan terkait dengan status dari JE (Julianto Eka) ini," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau