Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Pengadilan

Kompas.com - 13/07/2022, 11:01 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Julianto Eka Putra, terdakwa dalam dugaan kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, Jawa Timur, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Permohonan itu dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang, pada Selasa (12/7/2022).

"Hari ini kami mengajukan proses penangguhan penahanan yang sudah kami masukkan melalui Kepaniteraan PN Malang," kata Jeffry pada Selasa (12/7/2022).

Baca juga: JE, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Juga Berstatus Tersangka Eksploitasi Anak

Dia berharap, surat permohonan tersebut dapat segera dibaca oleh majelis hakim dan dikabulkan. Sedangkan, orang yang akan menjadi penjamin dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut yakni istri terdakwa.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan dari kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Di antaranya, selama proses hukum bergulir terdakwa tidak pernah melarikan diri.

Baca juga: Sosok JE Pendiri SMA SPI Batu, Dikenal sebagai Motivator, Kini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

"Sejak dalam proses penyelidikan sampai ke tahap dua sampai ke persidangan klien kami selalu kooperatif, selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan," katanya.

Alasan lainnya, terdakwa merasa tidak pernah menghilangkan barang bukti karena sudah diserahkan ke penyidik dan menjadi berkas perkara. Menurutnya, dengan berbagai alasan itu, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Klien kami juga menderita sakit. Sakit gulanya tinggi, tetapi dalam kondisi yang sakit gulanya tinggi klien kami, tetap taat terhadap hukum," katanya.

Jeffry mempertanyakan penetapan penahanan terdakwa. Jeffry menyebut, penahanan itu hanya berdasarkan pada opini publik semata.

"Jangan sampai majelis hakim terpengaruh oleh opini publik," katanya.

Sebelumnya, terdakwa yang kerap disapa Ko Jul ditahan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA di Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelaku Perusakan Mobil Ambulans RSUD Sampang Minta Maaf

Pelaku Perusakan Mobil Ambulans RSUD Sampang Minta Maaf

Surabaya
Penangkapan Terduga Teroris di Tulungagung, Warga Kaget Sosok Ramah dan Cerdas Itu Diringkus Densus

Penangkapan Terduga Teroris di Tulungagung, Warga Kaget Sosok Ramah dan Cerdas Itu Diringkus Densus

Surabaya
320 Guru Honorer Lolos PPPK di Situbondo Tak Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasan Sekda

320 Guru Honorer Lolos PPPK di Situbondo Tak Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasan Sekda

Surabaya
Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Tewas Saat Latihan, Keluarga Lapor Polisi

Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Tewas Saat Latihan, Keluarga Lapor Polisi

Surabaya
2 Pembunuh Siswi SMP di Surabaya Divonis 9 dan 4 Tahun Penjara

2 Pembunuh Siswi SMP di Surabaya Divonis 9 dan 4 Tahun Penjara

Surabaya
Istri Mendiang Munir, Suciwati Sesalkan Mangkraknya Museum HAM di Kota Batu

Istri Mendiang Munir, Suciwati Sesalkan Mangkraknya Museum HAM di Kota Batu

Surabaya
2 Jemaah Haji Asal Lamongan Meninggal Dunia di Tanah Suci

2 Jemaah Haji Asal Lamongan Meninggal Dunia di Tanah Suci

Surabaya
Mayat Pria Bertato Bunga Mengapung di Sungai Surabaya, Polisi: Identitas Masih Misterius

Mayat Pria Bertato Bunga Mengapung di Sungai Surabaya, Polisi: Identitas Masih Misterius

Surabaya
Terserang Penyakit Langka Atresia Bilier, Balita Asal Madiun Meninggal Dunia

Terserang Penyakit Langka Atresia Bilier, Balita Asal Madiun Meninggal Dunia

Surabaya
Misteri Hilangnya 'Driver Online' Saat Antar Penumpang ke Pantai Balekambang

Misteri Hilangnya "Driver Online" Saat Antar Penumpang ke Pantai Balekambang

Surabaya
Duduk di Rel, Nenek di Madiun Tewas Tertabrak KA Bangunkarta

Duduk di Rel, Nenek di Madiun Tewas Tertabrak KA Bangunkarta

Surabaya
Perjuangan Cak Pir, Marbut Masjid di Jombang yang Akhirnya Bisa Naik Haji

Perjuangan Cak Pir, Marbut Masjid di Jombang yang Akhirnya Bisa Naik Haji

Surabaya
Diduga gara-gara Pakai Kaus Perguruan Lain, Tukang Las di Gresik Dikeroyok Pesilat

Diduga gara-gara Pakai Kaus Perguruan Lain, Tukang Las di Gresik Dikeroyok Pesilat

Surabaya
Polisi Sebut Ibu Balita yang Dibunuh Pengasuh di Sidoarjo Tak Lakukan Penelantaran

Polisi Sebut Ibu Balita yang Dibunuh Pengasuh di Sidoarjo Tak Lakukan Penelantaran

Surabaya
Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang Diduga akibat Ulah Pemburu Liar, Pengelola Lapor Polisi

Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang Diduga akibat Ulah Pemburu Liar, Pengelola Lapor Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com